Kasubdit III Tipidkor Jadwal Ulang Pemeriksaan BK Pekan Depan, Keterangannya Dinilai Vital

Makassar, 1fakta.com – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel masih mengejar keterangan Muhammad Basri alias Basri Kajang (BK) dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dan kelengkapannya di Kabupaten Gowa.

Keterangan BK dinilai penting lantaran penyidik tengah mencocokkan informasi dari puluhan saksi yang telah diperiksa. Pemeriksaan terhadap BK yang sedianya dilakukan Kamis (1/10/2026) akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K,.M.M,. mengatakan penundaan tersebut disampaikan melalui pengacara BK. Kuasa hukum menyebut BK memiliki agenda di Jakarta sehingga meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

“Memang saudara BK rencananya sudah kami panggil untuk hadir memberikan keterangan terkait kasus korupsi pengadaan seragam sekolah dan kelengkapannya yang menimbulkan kerugian negara dari nilai sekitar Rp 16 miliar tersebut,” kata Jufri, Jumat (2/10/2026).

Menurut Jufri, penyidik telah menerima pemberitahuan dari pihak kuasa hukum sehari sebelum pemeriksaan. Karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan BK pada pekan depan.

Bagi penyidik, pemeriksaan tersebut bukan sekadar melengkapi daftar saksi. Keterangan BK akan disandingkan dengan informasi yang sebelumnya telah diperoleh dari saksi-saksi lain dalam perkara tersebut.

“Keterangan M. Basri ini sangat vital sekali karena di situ ada keterangan saksi yang juga ada kaitannya dengan saksi-saksi lainnya. Keterangan ini yang akan membuka tabir semuanya,” ujar Jufri.

Penyidik masih perlu menguji apakah keterangan yang disampaikan BK nantinya memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi lain maupun bukti yang telah diamankan.

Jufri mengatakan penyidik belum menarik kesimpulan terkait status hukum BK. Penentuan status seseorang dalam perkara tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

“Soal ada indikasi tersangka atau tidak, nanti kita lihat. Nanti kita lihat ke depan hasil pemeriksaan. Pasti kita akan ekspos semuanya,” beber Jufri.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 31 orang terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tersebut. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang berasal dari unsur pemerintahan maupun swasta.

Sejumlah nama yang telah diperiksa di antaranya Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, mantan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Kepala Dinas Pendidikan, Bappeda hingga Sekretaris Daerah.

“Kurang lebih sudah 31 orang yang kami periksa untuk kasus seragam ini. Termasuk Bupati Ibu Husniah sendiri, mantan bupati Pak Adnan, Kepala Dinas Pendidikan, Bappeda, Sekda, baik dari pihak pemerintahan maupun pihak swasta,” ungkap Jufri.

Meski BK dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pekan depan, penyidik belum memastikan apakah pemeriksaan tersebut akan langsung diikuti gelar perkara.

Jufri menyebut masih ada keterangan yang harus disesuaikan. Penyidik masih melihat keseluruhan rangkaian keterangan saksi sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Ini kan banyak saksi. Kita akan sesuaikan lagi dengan keterangan saksi yang lain,” tutur Jufri.

Di sisi lain, angka Rp 16 miliar dalam perkara ini juga masih perlu dibedakan dengan nilai kerugian negara. Jufri mengatakan angka tersebut merupakan nilai anggaran pengadaan, sedangkan besaran kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan BPK.

BPK telah melakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut. Namun, hasil resmi penghitungan kerugian negara belum diterima penyidik.

“Jadi dari Rp 16 miliar itu ada berapa kerugian negara, kami masih menunggu kepastian dari BPK. Apakah dihitung total loss Rp 16 miliar atau hanya beberapa miliar, itu masih menunggu hasil perhitungan BPK,” pungkas Jufri.(*)