Humbahas – 1fakta.com
Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebut pelayanan kepolisian diduga menghambat kuasa hukum ahli waris Op. Patar Munte untuk bertemu dengan lima kliennya yang sedang menjalani penahanan.
Pihak kepolisian menegaskan, persoalan tersebut bukan bentuk penghambatan terhadap hak penasihat hukum, melainkan berkaitan dengan ketentuan dan tata tertib kunjungan tahanan yang berlaku di Polres Humbahas.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho menjelaskan, kunjungan tahanan memiliki jadwal yang telah ditetapkan, yakni setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Menurutnya, kedatangan kuasa hukum pada Senin malam hingga sekitar pukul 22.00 WIB berada di luar waktu kunjungan yang telah ditentukan.
“Pada intinya, semua instansi memiliki aturan dan tata tertib. Kalau Polri memiliki aturan bahwa besuk tahanan adalah hari Selasa dan Kamis pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, seharusnya masyarakat melaksanakan apa yang menjadi ketentuan tersebut,” ujar Kapolres, sebagaimana diberitakan media online, Selasa (6/10/2026).
Kapolres juga membantah kesan bahwa pihaknya sengaja mempersulit akses kuasa hukum. Menurutnya, petugas telah menyampaikan alasan bahwa waktu tersebut bukan lagi jam kunjungan tahanan.
Persoalan itu sebelumnya mencuat setelah kuasa hukum ahli waris Op. Patar Munte, Poltak Silitonga, SH., MH., mengaku datang bersama tim untuk menemui lima kliennya di Polres Humbahas.
Poltak menyebut dirinya tiba sekitar pukul 17.30 WIB dan mengaku harus menunggu lebih dari dua jam. Ia kemudian mempertanyakan dasar aturan yang menyebabkan dirinya belum dapat bertemu dengan seluruh kliennya pada malam tersebut.
Poltak bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara untuk meminta kejelasan mengenai prosedur yang diterapkan petugas.
Namun, penjelasan Polres Humbahas menunjukkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan waktu dan tata tertib kunjungan, bukan larangan permanen terhadap penasihat hukum untuk berkomunikasi dengan klien.
Dalam konteks hukum, penasihat hukum memang memiliki hak untuk berkomunikasi dengan tersangka atau terdakwa. Namun, pelaksanaan kunjungan tetap dapat mengikuti tata tertib dan prosedur keamanan yang ditetapkan oleh institusi tempat tahanan berada. Hal tersebut juga disampaikan pengamat hukum Alboin Butar-butar, SH.M.Hum, yang menilai hak advokat untuk menemui klien harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan SOP serta jadwal kunjungan yang berlaku.
Karena itu, persoalan antara kuasa hukum dan petugas Polres Humbahas tersebut perlu dilihat secara proporsional. Hak penasihat hukum harus dihormati, tetapi pada saat yang sama ketentuan mengenai keamanan, administrasi, waktu kunjungan, serta tata tertib tahanan juga perlu dipatuhi.
Apalagi perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan konflik lahan adat di Desa Matiti II yang sebelumnya telah berkembang menjadi perkara pidana. Polisi telah melakukan proses hukum terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dengan adanya penjelasan dari kedua pihak, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa telah terjadi penghambatan terhadap hak penasihat hukum sebelum seluruh fakta dan prosedur yang berlaku diperiksa secara utuh.
Polres Humbahas juga menegaskan komitmennya menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
red/ 1Fakta.com
L.Tamp


