Bireuen – 1fakta.com
UU Perlindungan Anak Tidak Memberi Ruang Bagi Kekerasan Atas Nama Pendidikan tegas Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aliansi Bumi Mulia Aceh (ABMA), Wardatul Jannah, S.Sos.
Jum’at 9 Oktober 2026.
Pernyataan tegas disampaikan Wardatul Jannah, kepada Media 1Fakta.com, Jum’at (9/10) dalam menyikapi kasus dugaan pemukulan terhadap seorang siswi kelas IV MIN 53 Bireuen oleh wali kelasnya Muhardi (47), dan merangkap seorang guru dikelas IV, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilaporkan oleh pihak orang tua wali murid, ke pihak kepolisian Polres Bireuen beberapa bulan yang lalu, setelah menempuh rintisan kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan gagal menemukan kata sepakat, dengan tidak respon pihak sekolah dimasa itu.
“Silahkan bapak bawa kemanapun tidak masalah serta dipertegaskan nya dari pimpinan sekolah tersebut, sangat menyayat hati pihak wali korban,” ujarnya.
“Pak jangan lagi menghubungi saya, silahkan bawa kasus ini kemana saja”, respon pihak pihak sekolah didampingi beberapa guru hadr”, kata pihak orang tua terlapor di ruang kepala sekolah MIN 53 Bireuen beberapa bulan lalu.
Setelah dibawa kesepakatan draf perdamaian berita acara, turut didampingi kuasa hukumnya sebagai saksi bila sepakat berdamai, namun ironisnya sempat mau di usir PH oleh oknum guru tersebut yang sombong dan angkuh, untuk melihat komitmen dan keseriusan itikad baik pihak sekolah dalam kemampuan mengatasi masalah dengan alternatif mencari solusi penyelesaian secara kekeluargaan dan internal sekolah yang berkeadilan dan bermartabat dengan wali murid korban dimasa itu.
Dan juga orang tuanya juga pernah juga melaporkan kasus menimpa anaknya ke pihak kantor Kementerian Agama Bireuen juga terabaikan.
Sehingga membuat orang tuanya wali terus berjuang mencari hak keadilan Dimata hukum atas peristiwa menimpa murid tersebut mencari hak keadilan secara hukum dengan mengantarkan anaknya turut didampingi ibunya dan wali muridnya selaku pelapor mengambil sikap untuk melaporkan kepada aparat penegak, dengan menempuh proses hukum melaporkan atas kasus menimpa anaknya dapat menjadi atensi semua pihak, agar ada efek jera dengan jaminan tidak lagi terulang atas peristiwa kejahatan kemanusiaan menimpa hak hak anak lainnya yang wajib dilindungi setiap guru, kepala sekolah dan pimpinan, disetiap institusi dunia pendidikan di Kabupaten Bireuen dari prilaku ulah oknum guru yang tidak pantas dikasih jam belajar disetiap sekolah.
Ia diduga melakukan pemukulan terhadap seorang siswi menggunakan gagang sapu ruang kelasnya pada 13 April 2026 di lingkungan MIN 53 Bireuen, Gampong Krueng Baro, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Menurut informasi yang disampaikan dalam perkara tersebut, Muhardi mengakui perbuatannya yang sangat kejam dan sadis itu merupakan suatu tindakan sangat biadab dari seorang pendidik terhadap siswinya tidak manusiawi dan beradab tidak mencerminkan seorang pendidik.
Ia menyebut tindakan tersebut dilakukan secara spontan ketika sedang mengajar karena menganggap siswi yang bersangkutan berulang kali mengganggu teman-temannya dari tidak adanya buka paket belajar/buku bimbingan belajar di sekolah itu, sehingga disuruh duduk dengan satu buku semeja dengan teman sekelasnya sebagai siswi kelas IV di MIN 53 Bireuen dimasa peristiwa tersebut, sebab penyebab awal terjadinya kekerasan dan penganiayaan terhadap siswi bernama inisial FA berujung bergulir peristiwa tersebut ke jalur hukum.
Mendidik Bukan Berarti harus memukul dengan gagang sapu terhadap kepatuhan anak diberikan sanksi diluar hak dan kewajiban seorang guru, itu suatu kesalahan sangat fatal berdampak luas kepada anak dan trauma masa depan anak.
Wardatul Jannah menilai, alasan spontan maupun alasan untuk mendisiplinkan peserta didik tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap tindakan kekerasan fisik, “Mendidik itu membimbing, mengarahkan, memotivasi minat belajar anak dengan cara elegan untuk dirangkul atau ayomi secara manusiawi dan beradab, dengan menanamkan nilai Akhlakul karimah, bukan melukai. Undang-Undang Perlindungan Anak tidak memberi ruang bagi tindakan kekerasan terhadap anak, apa pun alasannya dan siapa pun pelakunya, termasuk guru. Tidak ada istilah ‘pukulan mendidik’ dalam hukum kita,” tegas Wardatul.
Ia menambahkan, terlebih apabila tindakan tersebut mengakibatkan luka atau lebam pada tubuh korban, “Terlebih lagi, pukulan yang dikatakan dilakukan secara spontan tersebut menyebabkan lebam pada tubuh fisik korban yang berulang ulang dilakukan bukan sekali. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai bagian dari metode seorang pendidik,” tambahnya.
Wardatul merujuk pada sejumlah ketentuan hukum mengenai perlindungan anak dan lingkungan pendidikan.
Pertama, Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang pada pokoknya melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
Kedua, pasal 54 UU Perlindungan Anak, yang mengatur hak anak untuk memperoleh perlindungan dari kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Ketiga, pasal 80 UU Perlindungan Anak, yang mengatur ketentuan pidana terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dengan pemberatan dalam keadaan tertentu.
Selain itu, lingkungan pendidikan juga memiliki ketentuan khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan, termasuk melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Guru memang memiliki tanggung jawab untuk mendidik dan membentuk karakter peserta didik.
Namun, kewenangan mendidik bukanlah kewenangan untuk melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap perlindungan anak. Disiplin terhadap anak harus dibarengi dengan cara jiwa yang mendidik, proporsional, dan profesional secara khusus tidak merendahkan harkat martabat hak anak di depan umum atau ruang kelas di depan temannya, seperti bully, tawuran, pelecehan dan penganiayaan dari cerminan seorang pendidik wajib dihentikan disetiap lingkungan sekolah sebagai tempat dunia pendidikan wajib dilindungi hak hak anak, apa alasan pembenaran tidak bisa dibenarkan secara moral dan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Penanganan kasus kekerasan terhadap anak siswi, tentu harus cepat dan berpihak pada kepentingan perlindungan hukum atas hak Anak
Wardatul juga meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara berkeadilan profesional, transparan, objektif bermartabat dan tidak berlarut-larut.
Ia menyayangkan apabila kasus yang terjadi pada April 2026, baru sekarang mendapatkan perhatian publik secara luas beberapa bulan kemudian, “Sangat disayangkan kalau kasus anak seperti ini ditangani sangat lambat sudah bergulir 5 bulan yang lalu, seperti sangat diskriminasi alur tahapan proses hukum nya tidak cepat, seperti dugaan kita ada pihak pihak tertentu yang sedang melakukan intervensi hukum di Bireuen menimpa dunia pendidikan”.herannya.
Setiap hari yang berlalu tanpa ada kepastian hukum jelas untuk dapat membuat korban terus berada dalam tekanan dan menimbulkan kesan, bahwa seakan terkesan ke publik kekerasan terhadap anak tidak ditanggapi serius oleh instansi terkait dan pihak penegak hukum,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan asas keadilan berpihak pada kepentingan terbaik bagi pemulihan hak anak sebagai pihak korban.
Ia juga meminta agar korban mendapatkan pendampingan yang memadai dari negara dan pihak berwenang lainya, baik dari sisi hukum maupun psikologis.
“Korban bukan hanya berpotensi mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis. Anak harus mendapatkan rasa aman agar tidak terganggu proses pendidikan dan perkembangan mentalnya,” katanya.
Solidaritas Guru jangan berubah menjadi pembenaran secara sepihak tanpa memperhatikan sisi lainnya atas keselamatan hak perlindungan anak,diduga dilakukan oleh seorang oknum guru dilingkungan sekolahnya terhadap praktek kekerasan atas anak didikannya.
Terkait adanya aksi solidaritas atau aksi damai sejumlah guru di Alun-Alun Kota Juang Bireuen sebagai respons terhadap perkara tersebut, Wardatul mengatakan bahwa solidaritas sesama internal seprofesi guru merupakan hal yang dapat dipahami dalam menyampaikan aspirasi dari kesatuan guru sebagai panggung Demokrasi dalam kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan hak pendapat dimuka umum, tentu itu dibenarkan secara peraturan perundang undangan secara damai dan tertib tanpa menggangu kepentingan umum lainnya.
Namun, menurutnya, solidaritas tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap tindakan yang tidak terpuji sedang diproses secara hukum.
“Solidaritas sesama guru itu wajar. Tetapi jangan sampai solidaritas berubah menjadi terjebak penggiring pembenaran tidak rasional dan objektif terhadap tindakan yang diduga melanggar hukum dilakukan oleh seorang oknum guru di kabupaten Bireuen”, anehnya
“Kalau pelanggaran terhadap anak dibela atas nama kebersamaan kesatuan wadah guru, tentu dimana letak keadilan bagi anak anak sebagai pelajar yang jadi korban dari perspektif akal sehat dikalangan guru yang tidak membela atas hak hak anak, pesan yang muncul kepada masyarakat luas sangat berbahaya prilaku oknum guru sudah membela yang salah dan membenarkan yang salah”.
“seolah-olah kekerasan terhadap anak dapat dimaklumi dan bukan kejahatan luar biasa,” tegasnya.
Ia bahkan mengajak para pendidik untuk melihat persoalan tersebut dari sudut pandang orang tua dan siswi sebagai pihak korban yang sebagai pelaku kekerasan.
“Bagaimana jika kejadian seperti ini dialami oleh anak bapak dan ibu guru sendiri?
Tentu kita semua menginginkan anak mendapatkan perlindungan dalm setiap dunia pendidikan, rasa aman, nyaman, dengan metode dan kualitas pendidikan yang sangat baik,” ujarnya.
Wardatul menegaskan, guru seharusnya menjadi pihak yang berada di garda terdepan dalam memberikan hak perlindungan kepada anak, selain orang tuanya dan lingkungan interaksi anak anak bermain mudah diawasi dari hal tidak diinginkan terjadi.
“Guru yang baik bukan hanya mengajarkan ilmu, tetapi juga memberikan rasa aman, penyejuk bagi hak anak dan menjadi teladan bagi peserta didik lainnya.
Menghormati proses hukum dan mendukung pemulihan hak korban, justru merupakan bagian dari menjaga marwah profesi guru juga” katanya.
Mendorong Evaluasi Sistem Pendidikan
Wardatul berharap kasus tersebut menjadi momentum bagi pemerintah di sektor pendidikan, khususnya pihak yang bertanggung jawab terhadap satuan pendidikan, untuk melakukan evaluasi dan memperkuat sistem pencegahan kekerasan terhadap anak.
Ia mendorong beberapa langkah, antara lain:
1. Aparat penegak hukum(APH) agar bisa dapat menuntaskan perkara secara profesional, berkeadilan, bermartabat, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tidak mengabaikan hak perlindungan atas anak anak secara manusiawi tanpa Diskriminasi.
3. Kementerian Agama RI yang mewadahi kewenangan dunia Pendidikan MI, MTSN dan MA dan pihak pimpinan instansi terkait dalam satuan pendidikan agar bisa memperkuat pembinaan karakter guru mengenai disiplin positif dan metode pendidikan tanpa kekerasan atau penganiayaan terhadap anak didikannya dilingkungan sekolah dengan membangun citra yang positif(Image) yang melindungi ciri khas karakter prilaku anak anak masih butuh kasih sayang bawah umur dari pihak pimpinan pendidik yang ramah anak dengan memasang alat teknologi pengawasan CCTV ruang kelas untuk dapat mencegah hal serupa tidak terulang kembali saat rapat komite sekolah, kepala sekolah dan wali murid serta pimpinan instansi dunia pendidikan di kabupaten Bireuen secara khusus dan Aceh pada umumnya, tidak lagi terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap tumbuh kembang hak anak dimasa akan datang, tidak lagi terulang apabila semua pihak bisa peka dan perduli dengan membangun komunikasi yang baik tanpa egoisme dan angkuh dalam mencari format solusi ideal secara berkeadilan, bermartabat dengan pemulihan hak hak korba dan nama baik siswi dan orang tuanya bila timbul suatu masalah di lingkungan unit sekolah instansi pemerintah dan sekolah swasta.
5. Organisasi profesi guru agar terus memberikan edukasi kepada anggotanya kode etik profesi guru mengenai batas-batas kewenangan guru hak dan kewajiban nya dalam mendidik serta pentingnya perlindungan atas hak kehidupan anak.
7. Orang tua dan masyarakat sipil, agar tidak takut untuk melaporkan atas dugaan praktek kekerasan terhadap anak dan ikut mengawasi dunia pendidikan di lingkungan pendidikan Pemerintah dan Swasta.
9. Pihak terkait agar memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan yang diperlukan.
Menurut Wardatul, pendidikan harus dibangun dengan keteladanan, komunikatif, responsif, dan pembinaan karakter, bukan dengan rasa takut bagi muridnya, “Anak adalah amanah atau Anugerah Tuhan wajib dijaga, dilindungi, diayomi serta didik oleh pendidik yang humanis agar bisa mencerdaskan nya’, tuturnya
Tugas kita semua, terutama pendidik, orang tua dan lingkungan sekolah adalah bagaimana menjaga, membimbing, dan melindunginya serta memotivasi prilaku anak dari tidak baik ke hal baik tanpa kekerasan atau penganiayaan perlu diterapkan untuk dilakukan evaluasi disetiap satuan dunia pendidikan di Bireuen.
bukan sebaliknya guru atau pendidik menyakitinya melalui emosional nafsu amarah nya dengan melakukan praktek dugaan kekerasaan dengan bentuk penganiayaan berdampak memar serta mengundang trauma, psikis gangguan mental dalam belajar di ruang kelasnya atas hak perlindungan anak telah dijamin dan dilindungi oleh negara, tidak bisa dikatakan perbuatan yang bisa ditolerir, mengancam nilai nilai Kemanusiaan seperti tersebut dalam sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab”.
Ideologi ini harus tertanam ditengah pengabdi negara ASN/PNS dan khususnya para Guru sebagai landasan berbangsa dan bernegara harus ditanam kasih sayang terhadap berkembang akhlak dari prilaku anak yang berkarakter mulia dan adabtif, dari suri tauladan seorang gurunya dengan tidak membiarkan melanggar profesi kode etik seorang guru, saat interaksi sosial kehidupan sehari-hari dilingkungan sekolahnya’. tuturnya
Sekolah atau Dunia Pendidikan harus menjadi tempat hak anak tumbuh berkembang sebagai aset Bangsa, tentu merasa aman dan terlindungi haknya untuk mengikuti proses belajar tanpa rasa takut saat berhadapan dengan guru pendidik nya,” pungkas Wardatul Jannah.(Abd-72)


