Humbang Hasundutan – 1fakta.com
Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Polres Humbang Hasundutan pada Rabu malam (14/10/2026) mengamankan lima pria dengan hasil tes urine positif metamfetamin. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika saat pemeriksaan awal di lokasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam proses pendalaman, terutama untuk memastikan status hukum masing-masing pria dan menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Humbahas, Iptu Muhammad Hafiz Ansari, M.H., CBA., CPHR., dengan menyasar sejumlah lokasi rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk tempat hiburan malam. Penyisiran dilakukan berdasarkan informasi mengenai dugaan transaksi narkotika.
Kelima pria tersebut masing-masing berinisial IAS (31), RTM (18), RWS (27), RPM (20), dan HS (30). Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Humbahas untuk menjalani interogasi dan pemeriksaan lanjutan.
Meski hasil tes urine menunjukkan adanya metamfetamin, temuan tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Karena itu, diperlukan pendalaman untuk memperjelas dugaan perbuatan serta menentukan penanganan yang tepat.
Iptu Muhammad Hafiz Ansari menjelaskan bahwa OSN merupakan bagian dari program kepolisian untuk menekan penyalahgunaan narkotika dan mempersempit ruang gerak peredarannya di Kabupaten Humbang Hasundutan.
“Operasi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Polres Humbahas merencanakan koordinasi dengan BNNK Pematangsiantar terkait kemungkinan rehabilitasi medis bagi kelima pria tersebut. Pelaksanaannya akan mempertimbangkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika melalui kantor kepolisian terdekat maupun Call Center Polri 110.
Hasil operasi ini menempatkan dua hal sebagai perhatian utama, yakni pendalaman terhadap kelima pria dan kepastian mekanisme penanganannya. Keterbukaan mengenai perkembangan pemeriksaan diharapkan dapat menjaga akuntabilitas penegakan hukum sekaligus memastikan hak setiap orang tetap terlindungi.
(1F/L.Tamp)


