PIDIE JAYA, ACEH – detikperistiwa.co.id
Dugaan praktik galian C ilegal di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh kembali mencuat. Tim investigasi lapangan berhasil mengantongi dua bukti foto berbasis GPS Map Camera yang menunjukkan aktivitas alat berat di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Meureudu.
Dua bukti tersebut merekam rantai aktivitas secara lengkap, mulai dari titik pengerukan hingga jalur distribusi material, yang diduga kuat beroperasi tanpa izin dan menggunakan BBM bersubsidi serta kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Dua Titik Bukti Otentik
Bukti Pertama – Titik Pengerukan:
Waktu: Rabu, 14 Oktober 2026, Pukul 15:11 WIB
Lokasi: Jalan Tanpa Nama, Kawasan Hutan Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya
Koordinat: Latitude 5.203751° Longitude 96.242188°
Fakta: Satu unit excavator biru tampak beroperasi di dalam kawasan hutan tertutup semak. Lokasi berada jauh dari permukiman dan tidak terlihat adanya papan informasi izin tambang.
Bukti Kedua – Jalur Distribusi:
Waktu: Rabu, 14 Oktober 2026, Pukul 16:04 WIB
Lokasi: Jalan Desa Rungkom, 667v+rm5, Rungkom, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya
Koordinat: Latitude 5.21483° Longitude 96.245452°
Fakta: Satu unit dump truck besar bermuatan batu gajah raksasa dalam kondisi overload (muatan menjulang melebihi bak) melintas di jalan desa yang sempit. Aktivitas ini terekam dari dalam kendaraan yang berada di belakang truk tersebut.
Empat Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan temuan tersebut, terdapat empat dugaan pelanggaran hukum yang perlu didalami Aparat Penegak Hukum (APH):
1. Dugaan Tambang Tanpa Izin – UU Minerba
Mengacu pada UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 35 menegaskan setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin.
Pasal 161 mengatur pidana bagi setiap orang yang menampung, mengangkut, dan menjual mineral/batubara dari tambang tidak berizin.
2. Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi – UU Migas
Mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014:
Biosolar bersubsidi harga Rp6.800 per liter diperuntukkan hanya untuk transportasi umum, nelayan, petani, dan UMKM. Alat berat pertambangan seperti excavator dan dump truck tambang wajib menggunakan BBM non-subsidi jenis Dexlite atau Pertamina Dex.
Pasal 55 UU 22/2001 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Jika dugaan ini terbukti, potensi kerugian negara dari selisih harga subsidi diperkirakan mencapai Rp4,5 juta per hari untuk satu set alat (1 excavator + 2 dump truck), atau lebih dari Rp1,4 miliar per tahun.
3. Dugaan Angkutan ODOL – UU Lalu Lintas
Mengacu pada UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Pasal 307 jo Pasal 169 mengatur larangan kendaraan angkutan barang melanggar tata cara pemuatan dan daya angkut. Pelanggaran dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Muatan batu gajah yang overload selain melanggar hukum, juga membahayakan pengguna jalan lain dan merusak infrastruktur jalan desa.
4. Dugaan Perusakan Lingkungan
Mengacu pada UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha tambang wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL. Tanpa itu, aktivitas pengerukan dapat dikategorikan merusak lingkungan.
Desakan Warga dan Tuntutan
Warga di sekitar Batu Gajah dan Rungkom mengaku resah. Jalan desa rusak, debu tebal masuk ke rumah, dan aktivitas truk besar mengganggu kenyamanan.
“Kami minta aparat turun langsung. Jalan kami hancur dilalui truk batu besar setiap hari. Kami tidak tahu apakah tambang itu ada izinnya atau tidak,” ujar salah seorang warga Meureudu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Atas temuan ini, publik mendesak:
1. Polres Pidie Jaya dan Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan ke dua titik koordinat tersebut.
2. BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga untuk mengaudit penyaluran Biosolar subsidi di SPBU wilayah Meureudu.
3. Dinas Perhubungan Pidie Jaya untuk menindak tegas angkutan ODOL.
4. DLHK Aceh untuk memeriksa aspek perizinan lingkungan dan reklamasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha galian C tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
(Tim Elang)


