Blog  

LPKSM-YKM Pemalang Desak PNM Mekaar Daerah Segera Eksekusi Penurunan Bunga 8% Jaminan Presiden

Implementasi Nol Besar, LPKSM-YKM Pemalang Desak PNM Mekaar Daerah Segera Eksekusi Penurunan Bunga 8% Jaminan Presiden

PEMALANG, 26 Oktober 2026 –https://1fakta.co.id Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YKM Pemalang angkat bicara mengenai belum jalannya instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penurunan suku bunga pinjaman PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi 8 persen flat per tahun. LPKSM menilai, lambatnya eksekusi di tingkat daerah merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak konsumen ultra mikro, khususnya kaum perempuan prasejahtera.

Ketua LPKSM-YKM Pemalang menyatakan bahwa pihaknya terus menerima laporan dan keluhan dari masyarakat di wilayah Pemalang. Di lapangan, para nasabah PNM Mekaar diketahui masih dibebani tarif bunga lama yang sangat tinggi, berkisar antara 18 hingga 22 persen.

“Fakta di lapangan menunjukkan implementasi kebijakan ini masih nol besar. Kami sangat menyayangkan hal ini. Di saat pemerintah pusat mengklaim keberpihakan pada masyarakat kelas bawah, PNM di daerah justru masih menerapkan struktur bunga lama yang mencekik pelaku usaha cilik,” ujar Ketua LPKSM-YKM Pemalang dalam keterangan persnya hari ini (26/10).

Sikap tegas LPKSM-YKM Pemalang ini merespons langsung teguran keras yang dilayangkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, sebagaimana dilansir media nasional Tirto.id. Dalam pernyataannya, Menteri PKP secara blak-blakan mengkritik manajemen PNM pusat yang kedapatan belum mengeksekusi perintah Presiden Prabowo untuk menurunkan bunga bagi puluhan juta nasabah ibu-ibu. Kementerian bahkan telah memberikan ultimatum satu minggu kepada direksi PNM agar penyesuaian tarif menjadi 8 persen segera direalisasikan.

LPKSM-YKM Pemalang menilai ketimpangan ini mencederai keadilan ekonomi bagi masyarakat bawah. Pihak lembaga mempertanyakan mengapa akses pembiayaan murah bagi konglomerat begitu mudah, sementara pembiayaan untuk ibu-ibu prasejahtera di daerah harus tersendat oleh alasan administratif dan birokrasi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Merespons lambatnya realisasi tersebut, LPKSM-YKM Pemalang menyatakan sikap dan menuntut tiga poin krusial:

  1. Desakan Transparansi Linimasa: Menuntut Pimpinan Cabang PNM di wilayah Pemalang untuk segera memberikan keterbukaan informasi mengenai linimasa (timeline) resmi pemberlakuan bunga 8% bersubsidi di seluruh kelompok Mekaar wilayah Pemalang.
  2. Penghentian Pembebanan Bunga Tinggi: Meminta PNM untuk menghentikan penerbitan kontrak akad baru yang masih menggunakan skema bunga lama (22%) pasca-terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat.
  3. Pemberlakuan Skema Retroaktif: Menuntut agar ada mekanisme kompensasi atau pemotongan saldo angsuran (berlaku surut) bagi nasabah yang terpaksa membayar bunga tinggi selama masa transisi birokrasi ini.

LPKSM-YKM Pemalang menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan membuka posko pengaduan bagi nasabah Mekaar di Pemalang yang merasa haknya dirugikan. Jika dalam waktu dekat belum ada kepastian dari pihak PNM daerah, LPKSM siap melayangkan surat pengawasan formal secara berjenjang langsung ke Kementerian UMKM dan Kementerian PKP di Jakarta.