Humbahas – 1fakta.com
Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan SMA Negeri 1 Paranginan, Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Seorang pria berinisial JSS (19), warga Kabupaten Toba, berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim di wilayah Balige setelah melalui serangkaian penyelidikan, Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula D.P. Silitonga, Mapolres Humbahas, Sabtu (31/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., Kanit I Satreskrim Ipda Robert Boang Manalu, S.H., serta sejumlah personel Satreskrim.
Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan AS (45), seorang petani warga Desa Paranginan Selatan, Kecamatan Paranginan, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam dengan nomor polisi BB 3205 DE.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 11 Mei 2026. Sekitar pukul 07.05 WIB, anak korban membawa sepeda motor tersebut ke SMA Negeri 1 Paranginan dan memarkirkannya di pinggir jalan depan sekolah.
Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 15.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir. Setelah melakukan pencarian tetapi tidak berhasil menemukan kendaraan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Humbahas pada 25 Mei 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/76/V/2026/SPKT/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp8 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Humbahas melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab. Hasilnya, pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Opsnal memperoleh informasi yang mengarah kepada JSS.
Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan JSS di wilayah Balige, Kabupaten Toba.
“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ungkap AKBP Adi Nugroho.
Kapolres menerangkan, berdasarkan pemeriksaan awal, JSS mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang diparkirkan di kawasan SMA Negeri 1 Paranginan.
“Saat ini yang bersangkutan menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Atas dugaan perbuatannya, JSS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Adi Nugroho menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Humbahas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, mengunci stang, serta menggunakan kunci ganda,” pesannya.
Kapolres turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat maupun melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
“Dengan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, kami optimistis situasi Kamtibmas di Kabupaten Humbang Hasundutan dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif,” pungkas Kapolres.
(1F/L.Tamp)


