Aceh Utara – 1fakta.com
Pembangunan 55 unit rumah lancang garam di Desa Teupin Kuyuen, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, yang disebut bersumber dari anggaran Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, muncul pertanyaan mengenai besaran biaya pembangunan dan pengerjaan masing-masing unit.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun media ini, jumlah bangunan rumah lancang garam tersebut diperkirakan mencapai 55 unit. Sementara itu, nilai pembangunan setiap unit disebut-sebut mencapai sekitar Rp80 juta. Namun, nilai anggaran tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi kegiatan dan keterangan pihak terkait.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada sejumlah pekerja di lokasi pada Jumat sore (30/10/2026), para pekerja menyampaikan bahwa ongkos pembuatan satu unit rumah lancang garam berjumlah Rp7,5 juta. Sementara itu, informasi lain yang diperoleh menyebutkan angka ongkos pengerjaan sebesar Rp8 juta per unit.
Perbedaan informasi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai rincian biaya, komponen pekerjaan, maupun mekanisme pelaksanaan kegiatan.
Dalam informasi yang berkembang di lapangan, Kepala Desa Teupin Kuyuen, Bustamam, disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pembangunan tersebut. Namun, media ini belum mendapatkan keterangan resmi mengenai sejauh mana keterlibatan kepala desa dalam pelaksanaan maupun pengelolaan proyek tersebut.
Awak media juga belum berhasil menghubungi pihak rekanan serta pengelola lapangan yang disebut bernama Boby untuk mendapatkan penjelasan mengenai nilai kontrak, biaya pengerjaan, spesifikasi bangunan, dan mekanisme pembayaran kepada para pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Teupin Kuyuen, Bustamam, juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi media ini.
Perlu Klarifikasi dan Transparansi
Mengingat kegiatan tersebut termasuk bersumber dari anggaran pemerintah melalui Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Utara, keterbukaan informasi mengenai pagu anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, spesifikasi teknis, serta realisasi penggunaan anggaran menjadi hal penting untuk diketahui publik.
Media ini akan berupaya meminta klarifikasi kepada Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Utara, Kepala Desa Teupin Kuyuen, pihak rekanan, serta pengelola lapangan guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan ataupun menetapkan kesalahan pihak tertentu. Seluruh informasi yang masih berupa dugaan dan keterangan awal tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


