Bireuen – 1fakta.com
Keuchik Gampong (desa) Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Fajri, S.E., secara tegas menyatakan keberatan dan menolak hasil Musyawarah Besar (Mubes) ke-X Yayasan Almuslim Peusangan, Bireuen, Aceh. Dilaksanakan pada Selasa (3/11/2026).
Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah persoalan dalam proses pelaksanaan yang dinilai tidak mencerminkan prinsip musyawarah dan diduga bertentangan dengan ketentuan AD/ART yayasan.
Menurut Fajri, pelaksanaan Mubes X diwarnai kericuhan dan aksi saling dorong antara pihak keamanan dan pihak yayasan dengan para Keuchik, Tgk. Imum, Tgk. Mukim, serta tokoh masyarakat yang hendak memasuki lokasi musyawarah.
Bahkan, pihak yang berbeda pendapat justru dianggap sebagai provokator. Ketua Pengawas Yayasan Almuslim Peusangan dan sejumlah Keuchik juga dilaporkan mengalami tindakan dorong-mendorong hingga dikeluarkan secara paksa dari ruang musyawarah.
“Apakah ini yang dinamakan musyawarah? Ketika Keuchik, Tgk. Imum, Tgk. Mukim, dan tokoh masyarakat hendak menyampaikan pendapat, justru dihadapkan dengan perlakuan seperti itu. Di mana letak etika, demokrasi, dan marwah dunia pendidikan?” tegas Fajri.
Ia juga menyoroti persiapan Mubes yang terkesan mendadak dan dipaksakan karena tidak didahului pra-musyawarah serta koordinasi yang memadai dengan seluruh pihak berkepentingan.
Bahkan, penyebaran undangan disebut tidak dilakukan secara serentak. Sebagian Keuchik menerima undangan sehari sebelum pelaksanaan, sementara sebagian lainnya baru menerima undangan pada dini hari Selasa, 3 November 2026, tepat pada hari pelaksanaan Mubes.
“Bagaimana mungkin musyawarah sebesar ini dapat berjalan dengan baik apabila penyampaian undangannya saja tidak dilakukan secara serentak? Bahkan, ada Keuchik yang baru menerima undangan pada dini hari, tepat pada hari pelaksanaan. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keterbukaan dan mekanisme penyelenggaraan Mubes,” ungkapnya.
Fajri menegaskan bahwa musyawarah bukan sekadar forum untuk memilih atau mempertahankan jabatan. Seluruh proses wajib berpedoman pada AD/ART Yayasan Almuslim Peusangan.
“Jika prosesnya tidak sesuai AD/ART, hasilnya patut dipersoalkan dan tidak bisa begitu saja dianggap sah. Jangan sampai kepentingan mempertahankan jabatan mengalahkan aturan organisasi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa Yayasan Almuslim Peusangan yang berdiri sejak 1929 merupakan warisan perjuangan ulama dan tokoh terdahulu, sekaligus aset historis masyarakat Peusangan dan Kabupaten Bireuen. Yayasan ini bukan milik kelompok atau individu tertentu, melainkan lembaga pendidikan yang harus dijaga bersama.
Atas berbagai persoalan tersebut, Fajri meminta aparat penegak hukum, Kementerian Hukum, Kanwil Kementerian Hukum Aceh, serta notaris terkait untuk memeriksa proses dan keabsahan hasil Mubes X secara menyeluruh sebelum memproses pengesahan atau pencatatan perubahan kepengurusan.
“Sebagai Keuchik Gampong Paya Aboe dan bagian dari masyarakat Peusangan Raya, saya berharap persoalan ini diselesaikan berdasarkan aturan, bukan kepentingan. Jangan korbankan marwah pendidikan demi mempertahankan jabatan. Ini warisan para ulama yang wajib kita jaga bersama,” tegas Keuchik Fajri.
Kita berharap ridha Allah SWT dan ampunan, petunjuk, serta hidayah kepada seluruh pihak agar persoalan Yayasan Almuslim Peusangan dapat diselesaikan dengan baik, bermartabat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Abd-72)


