Berita  

Imum Mukim Tgk. di Tanoh Mirah Tolak Hasil Mubes X Yayasan Almuslim Peusangan: “Jangan Warisan Para Ulama Diperlakukan Seolah Milik Pribadi!”

Bireuen – 1fakta.com

5 November 2026 Imum Mukim Kemukiman Tgk. di Tanoh Mirah, Kecamatan Peusangan, Saifuddin, S.Sos., menyatakan penolakan tegas terhadap hasil Musyawarah Besar (Mubes) X Yayasan Almuslim Peusangan yang dilaksanakan pada Selasa, 3 November 2026.

Saifuddin menilai pelaksanaan Mubes X menyisakan persoalan serius terkait keterbukaan, keterwakilan, dan kepatuhan terhadap AD/ART Yayasan Almuslim Peusangan.

Menurutnya, tidak dilibatkannya sejumlah unsur penting, termasuk keluarga pendiri, keluarga pewakaf, tokoh masyarakat, Imum Mukim, Keuchik, serta unsur pemerintahan kabupaten dan kecamatan, telah menimbulkan pertanyaan besar mengenai semangat musyawarah yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan.

“Yayasan Almuslim Peusangan bukan warisan pribadi, bukan perusahaan keluarga, dan bukan pula milik kelompok tertentu. Yayasan ini dibangun dengan pengorbanan para ulama, pendiri, pewakaf, dan tokoh masyarakat terdahulu. Jangan sampai perjuangan mereka justru kehilangan maknanya karena kepentingan kekuasaan dan jabatan,” tegas Saifuddin.

Ia mempertanyakan proses pemilihan secara aklamasi yang menurutnya terkesan dipaksakan, sementara keterbukaan mengenai tata tertib, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian mekanisme dengan AD/ART masih menjadi persoalan yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.

“Musyawarah bukan sekadar mengumpulkan orang, menetapkan keputusan, lalu menyatakan semuanya selesai. Musyawarah harus memiliki dasar aturan yang jelas, proses yang terbuka, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Aklamasi bukan pembenaran untuk mengabaikan aturan!” ujarnya.

Saifuddin juga mengecam keras dugaan pengusiran terhadap Ketua Dewan Pengawas Yayasan Almuslim Peusangan, H. Muchlis Amus, serta Keuchik Paya Aboe, Fajri, S.E., dalam forum Mubes X.

Menurutnya, apabila peristiwa tersebut terbukti sebagaimana dilaporkan, tindakan demikian merupakan preseden buruk bagi sebuah lembaga pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi adab, kehormatan, dan nilai-nilai musyawarah.

“Bagaimana mungkin sebuah musyawarah yang mengatasnamakan kepentingan yayasan justru dipersoalkan karena perlakuan terhadap unsur pengawas dan tokoh masyarakat? Ini bukan sekadar persoalan siapa yang terpilih, tetapi menyangkut marwah dan kehormatan Yayasan Almuslim Peusangan!” katanya.

Desak Pemeriksaan Legalitas Mubes IX dan Mubes X

Saifuddin meminta Kementerian Hukum melalui instansi yang berwenang agar menunda proses persetujuan atau pencatatan perubahan kepengurusan yang bersumber dari Mubes X, sepanjang masih terdapat keberatan hukum yang belum diselesaikan.

Ia juga mendesak pemeriksaan terhadap legalitas dan keabsahan akta notaris yang berkaitan dengan Mubes IX dan Mubes X, serta meminta organisasi profesi notaris memberikan perhatian sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai persoalan yang belum diselesaikan justru dianggap sah hanya karena telah dituangkan dalam akta. Legalitas harus dibangun di atas prosedur yang benar, bukan sekadar kelengkapan administrasi,” tegasnya.

Menjaga Yayasan Berarti Menjaga Kehormatan Peusangan Raya

Saifuddin mengingatkan bahwa Yayasan Almuslim Peusangan yang memiliki akar sejarah sejak 1929 merupakan amanah besar yang harus dijaga lintas generasi.

Menurutnya, kepengurusan hanyalah amanah sementara, sedangkan keberlangsungan yayasan, kehormatan para pendiri, dan perlindungan aset wakaf merupakan tanggung jawab yang jauh lebih besar.

“Jabatan ada batas waktunya, tetapi amanah para pendiri tidak boleh berakhir. Pengurus bisa berganti, tetapi sejarah tidak boleh dihapus. Siapa pun yang memimpin harus siap diawasi, diperiksa, dan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tuntutan keterbukaan bukan tindakan memusuhi yayasan, melainkan upaya memastikan lembaga tersebut tetap berjalan sesuai tujuan pendiriannya.

“Jangan menganggap orang yang meminta laporan pertanggungjawaban sebagai musuh. Jangan memandang masyarakat yang mempertanyakan pengelolaan aset sebagai pengganggu. Justru keterbukaan adalah bukti bahwa pengurus menghormati amanah yang dipercayakan kepada mereka,” katanya.

Saifuddin menegaskan penolakannya terhadap hasil Mubes X sampai terdapat kejelasan mengenai keabsahan proses, keterwakilan peserta, laporan pertanggungjawaban, dan kepatuhan terhadap AD/ART.

“Kami menolak hasil Mubes X yang masih menyisakan persoalan mendasar. Kami menuntut keterbukaan, pertanggungjawaban, dan penegakan aturan. Tidak boleh ada pihak yang menempatkan dirinya lebih tinggi daripada AD/ART dan kepentingan Yayasan Almuslim Peusangan.”

Menutup pernyataannya, Saifuddin menegaskan:

“Yayasan Almuslim Peusangan terlalu besar untuk diperlakukan sebagai milik segelintir orang, terlalu bersejarah untuk dijadikan alat kepentingan, dan terlalu mulia untuk dikelola tanpa keterbukaan. Siapa pun yang merasa berhak memimpin, harus terlebih dahulu berani mempertanggungjawabkan amanahnya!”(Abd-72)