TANGSEL,1fakta.com –
Dalam seminggu terakhir Polsek Ciputat Timur (Ciptim) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap tiga (3) kasus kedapatan membawa, menguasai, menyimpan, mengangkut dan mempergunakan senjata tajam tanpa Ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Dr. Kemas M.S. Arifin, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Polsek Ciputat Timur (Ciptim), kamis 26 september 2024.
“sore ini Polsek Ciputat Timur akan menyampaikan beberapa ungkap kasus yang sudah dilakukan dalam satu dua minggu belakangan, terkait dengan peristiwa tawuran”jelas Kompol Kemas.
Lebih lanjut Kapolsek Ciptim menyampaikan bahwa ada tiga (3) kejadian atau peristiwa tawuran di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Ciptim yaitu pertama pada sabtu 14 September 2024 di Taman Situ Gintung Kel. Cirendeu Kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, diamankan dua pelaku inisial M.I (laki laki umur 18 tahun 10 bulan) dan F.M (laki laki umur 18 tahun 6 bulan) beserta barang bukti 7 ( tujuh ) bilan senjata tajam jenis celurit dan 2 ( dua ) bilah senjata tajam jenis golok.
Kedua, pada tanggal 14 September 2024 di Kp.Sawah Tegal Rotan (Depan SPBU) Kel.Sawah Baru, Kec.Ciputat, diamankan pelaku inisial M.R (laki laki, umur 18 tahun) dan barang bukti 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis corbek.
Dan yang ketiga, pada senin 16 september 2024 diamankan pelaku inisial M.I.A (laki laki umur 20 tahun) dan M.Y (laki laki, umur 21 tahun), didepan Mie Gacoan, Kel.Cempaka Putih, Kec.Ciputat Timur dengan barang bukti 1 ( satu ) bilah senjata tajam jenis Kelewang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Ciptim juga menghimbau peran serta masyarakat dalam menjaga kemanan dan ketertiban, mencegah tawuran di wilayah hukum Polsek Ciputat Timur.
“Terkait tawuran, di wilayah Ciputat intensitasnya cukup tinggi, untuk menangani peristiwa ini tidak bisa secara parsial yaitu hanya mengandalkan dari kepolisian lewat patroli maupun preemtif himbauan ke sekolah sekolah, namun perlu keterlibatan masyarakat, minimal bilamana disekelilingnya ada pelajar atau orang orang dewasa tersebut berkumpul menunjukan gejala akan melakukan tawuran, kepedulian masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian untuk dilakukan gerak cepat mencegah terjadinya hal tersebut, karena harus disadari keamanan menjadi kebutuhan kita bersama”ujarnya.
Selain Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, terhadap para pelaku juga disangkakan dengan pasal 169 KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam perkumpulan yang dilarang atau bertujuan melakukan kejahatan atau pelanggaran.
S.Bahri