Jakarta,1fakta.com –
Maraknya Kartel Obat Keras Golongan HCL di wilayah hukum Polres Jakarta Timur menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Terlebih, jika banyaknya toko kosmetik yang dengan bebas menjual tramadol, hexymer tanpa legalitas izin edar dan diduga kuat adanya keterlibatan APH dalam jaringan obat keras terbatas.
Selain itu, Kartel pengedar obat keras di wilayah hukum Polres Jakarta Timur cukup terorganisir dengan rapih. Bahkan juga adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif.
Benar saja, saat menyusuri jejak kartel pengedar obat jenis tramadol dan heyxmer, dengan mudah sekali dalam memperoleh obat keras terbatas tersebut. Jaraknya toko dengan toko yang lainnya pun cukup berdekatan.
Peredaran obat keras telah menjamur di berbagai wilayah di Jakarta Timur hampir di seluruh sektor para pengedar obat keras sangat mudah ditemukan,beberapa di antaranya beralamat di :
1. Jalan Bintara Raya I A, Bintara Jaya, Kec duren sawit, Kota jakarta timur, dki jakarta.
2. Di samping SPBU, Jl. Bintara Jaya, Jakarta Timur.
3. Jalan Ciracas Raya No.12 RT.3/RW.5 Ciracas,Kec Ciracas,Kota Jakarta Timur.
4. Jl Kerja Bakti No.7, RT.1/RW.4, Makasar, Kec Makasar,Jakarta Timur.
Hasil investigasi tim redaksi menemukan beberapa toko yang diduga kuat menjual obat keras dengan modus toko kosmetik,konter dan kelontong. Toko tersebut dengan leluasa menjual obat keras terbatas kepada semua kalangan.
“Kami bayar kordi bang ke Aparat, makanya kami bisa jualan. Itu biasanya urusan si bos,” Ujar salah satu penjaga toko kepada tim redaksi.
saat tim redaksi menelisik lebih jauh terkait Kartel obat keras terbatas tanpa legalitas, disitulah telah menemukan toko di setiap wilayah Jakarta Timur yang mengakui bayar kordinasi bulanan ke seseorang yang enggan disebutkan namanya.
Awak media telah konfirmasi ke beberapa penjaga toko,Penjaga toko pun menyebutkan nama pemiliknya ada empat nama yang di sebutkan oleh pegawai mereka yakni Mursalin, Rahmat, Safuan, Salam dan Muji.
Sebagai informasi, Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Jika Tramadol dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” Ujar Sugeng Aktifis Pesdam.
“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Rudy, yang juga sebagai pengamat kebijakan publik.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas kartel pengedar obat keras terbatas, yang sudah tentu banyak menyasar para pelajar.
“Sudah seharusnya polisi menindak tegas toko penjual obat keras tanpa izin edar. Dan jika sudah jelas dalangnya, polis harus bisa menangkap aktor dibalik layar, yang memang dengan sengaja mengedarkan obat obatan terlarang,” ungkap Sugeng Aktifis Pesdam yang juga sebagai pemerhati lingkungan.
Namun, kata dia, sikap Dinas Kesehatan Jakarta Timur dipertanyakan atau memang peredaran obat keras dijadikan lahan basah, untuk meraup keuntungan bagi oknum nakal yang tidak bertanggung jawab.
“Sangat sulit memberantas peredaran obat keras di wilayah Jakarta Timur,Warga sudah melaporkan adanya temuan Peredaran obat keras namun laporan ini tidak di gubris.Pada saat di konfirmasi melalui pesan whastap pun hanya di baca dan tidak mendapatkan respon apapun dari Kapolres Jakarta Timur Ary Lilipaly dan Kasat Narkoba Jakarta Timur Yudi Permadi.” Ucap Sugeng Aktifis Pesdam
Kepada siapa warga harus melapor? Apa kinerja Kepolisian saat ini? Siapa Bermain?
(Red/Tim)