Gelumbang (Sumsel)
1fakta.com|
Diduga Aktivitas Penimbunan bbm minyak solar ilegal di lokasi di Pinggir jalan Lintas derah desa sukamenang Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Masih Beraktivitas terkesan kebal Hukum
Saat Team awak media turun langsung kelapangan karena hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial.
“adanya aktivitas penimbunan minyak bbm ilegal dikuatirkan terjadi ledakan kebakaran seperti terjadi ledakan kebakaran gudang bbm ilegal bulan lalu yang sempat viral di medsos.
Terpantau oleh tim kami, Gudang Di pinggir jalan lintas menuju Desa Lembak Pas dibelakang warung pedagang pisang, Gudang BBM yang sedang beraktivitas penimbunan minyak solar ilegal,
Menurut keterangan dari pengurus gudang inisial (D)bahwa yang punya gudang berinisial milik (A) yang melakukan aktifitas penimbunan dilokasih ini.
Sementara itu dari perbuatannya Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilaya sumatra selatan.
(TIM RED)