Nagan Raya – 1fakta.com
Aktivitas galian C berupa penambangan pasir sungai di Desa Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, diduga telah menyebabkan kerusakan serius terhadap infrastruktur desa serta lingkungan sekitar.Minggu(26/4/2026)
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, kondisi jalan desa mengalami kerusakan parah akibat lalu lintas kendaraan pengangkut pasir yang melebihi kapasitas. Selain itu, tebing sungai di sekitar area penambangan juga terlihat terkikis dan berpotensi menimbulkan longsor yang membahayakan masyarakat setempat.
Sejumlah warga mengaku resah atas dampak yang ditimbulkan. Mereka menyebut aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan ketat dan diduga melibatkan oknum aparatur desa.
“Kami khawatir kalau terus dibiarkan, bukan hanya jalan yang rusak, tapi juga bisa mengancam keselamatan warga karena tebing sungai sudah mulai runtuh,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi ke pihak terkait di lokasi, tidak ditemukan aktivitas pengawasan dari dinas berwenang. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
Aspek Hukum dan Regulasi
Aktivitas penambangan pasir termasuk dalam kategori pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Lebih lanjut, penggunaan jalan desa untuk kepentingan usaha yang menyebabkan kerusakan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah serta perundang-undangan terkait lalu lintas dan jalan.
Masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas galian C tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, pelaku diminta diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum dinilai penting guna menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kerusakan lingkungan dan fasilitas umum yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Diharapkan pihak berwenang tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret demi mencegah kerusakan yang lebih parah.
(Tim)

