BANYUASIN, SUMSEL —1fakta.com|
Dugaan aktivitas penimbunan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah terungkap di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut diterima awak media pada Senin (10/8/2026). Menindaklanjuti informasi tersebut,
awak media langsung turun ke lokasi untuk melihat kondisi tempat yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan CPO.
Dari hasil penelusuran awal di lapangan, ditemukan adanya lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau penimbunan CPO.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Superi.
Namun demikian, mengenai status kepemilikan lokasi, legalitas usaha, asal-usul CPO, serta dokumen terkait penyimpanan dan pengangkutan, masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Jika nantinya ditemukan bahwa kegiatan penyimpanan atau perdagangan CPO tersebut dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan atau berkaitan dengan pelanggaran hukum lainnya, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk sanksinya tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan jenis pelanggaran yang terbukti.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan turun langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan, asal-usul CPO, dokumen transaksi, perizinan usaha, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyimpanan dan pengangkutan komoditas tersebut.
Keberadaan tempat yang diduga digunakan untuk penimbunan CPO ini juga menjadi perhatian karena menyangkut asal-usul komoditas dan legalitas rantai distribusinya. Jika terdapat ketidaksesuaian administrasi maupun dugaan tindak pidana, diharapkan dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Superi maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak yang disebutkan serta keterangan resmi dari aparat berwenang.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Superi maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim/red)

