Berita  

Diduga TBS Sawit dari Kawasan Hutan di Kampar, Elang 3 Hambalang Riau Minta PT Tasma Puja Cabut PB DO Hamzah

KAMPAR – RIAU – 1Fakta. Com

Ketua Elang 3 Hambalang Riau, Pebriyan Winaldi, mendesak manajemen PT Tasma Puja untuk segera mencabut PB DO milik Hamzah yang diduga terlibat dalam penampungan Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang berasal dari kawasan hutan di Kabupaten Kampar.

Menurut Pebriyan, perusahaan harus bersikap tegas dan tidak memberikan ruang terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum dan merusak lingkungan. Ia juga secara khusus meminta Direktur PT Tasma Puja, Ketut Sarkawa, agar segera menghentikan penerimaan TBS dari peron milik Hamzah.

” PT Tasma Puja harus tegas. Jangan menerima buah sawit yang berasal dari kawasan hutan. Selama PB DO Hamzah masih ada dan TBS-nya masih diterima, itu sama saja perusahaan mendukung praktik oligarki dan mafia kawasan hutan yang merusak alam di Kampar,” tegasnya, Senin (20/7).

Pebriyan menilai, keberadaan kebun sawit di dalam kawasan hutan merupakan aktivitas ilegal yang terindikasi melanggar hukum serta berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihak manapun yang menerima hasil dari aktivitas tersebut turut berkontribusi dalam kerusakan tersebut.

Lebih lanjut, ia juga meminta Polda Riau untuk membentuk tim khusus guna memetakan peron-peron yang diduga “bandel” dan tetap menerima buah sawit dari kawasan hutan. “Kami mendorong Polda Riau membentuk tim khusus untuk memetakan dan menindak peron-peron yang diduga menjadi penampung TBS ilegal. Ini penting agar rantai distribusi dari kawasan hutan bisa diputus,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tegas tersebut juga sejalan dengan komitmen Kapolda Riau, Herry Heryawan, yang selama ini gencar menggaungkan program green policing sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.

“Menerima buah dari kawasan hutan jelas bertolak belakang dengan semangat green policing. Jika dibiarkan, maka upaya menjaga lingkungan hanya akan menjadi slogan tanpa tindakan nyata,” tutupnya.