Diduga Ubah Data KTP demi Perceraian, Husniah Talenrang Terancam 7 Tahun Penjara

Makassar, 1fakta.com – Sitti Husniah Talenrang kembali berhadapan dengan proses hukum. Kali ini, dia menjadi tersangka dugaan pemalsuan data kependudukan.

Mantan Bupati Gowa itu diduga mengubah keterangan pekerjaan pada KTP elektronik dari bupati menjadi wiraswasta.

Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan memeriksa Husniah sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.

Kasubdit II Hardabantah Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol E.W. Sibarani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 26 Oktober 2026.

“Kita tetapkan tersangka kepada Ibu Husniah tersebut pada tanggal 26 Oktober tahun 2026,” katanya.

Menurut Sibarani, penyidik mendalami perubahan keterangan pekerjaan dalam dokumen kependudukan tersebut.

“Jadi tersangka merubah data kependudukannya, yang awalnya pekerjaan bupati menjadi wiraswasta,” ujarnya.

Penyidik menduga perubahan data itu berkaitan dengan pengajuan permohonan perceraian. Sebab, kepala daerah harus memperoleh izin Menteri Dalam Negeri.

“Motif dari tersangka mengubah data tersebut adalah untuk pengajuan permohonan perceraian,” jelasnya.

Ketentuan mengenai izin perceraian tersebut merujuk Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 1983.

Perkara ini dilaporkan oleh mantan suami Husniah, Muhammad Khairul Aco. Hal tersebut juga disampaikan Sibarani.

“Yang melapor dari ibu ini adalah mantan suaminya, yaitu saudara Muhammad Khairul Aco,” ungkapnya.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi dan melibatkan dua saksi ahli untuk mendalami dugaan perubahan data tersebut.

Penyidik juga menyita lima barang bukti yang berkaitan dengan dugaan perubahan data kependudukan Husniah.

Barang bukti itu meliputi dokumen dari aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diperoleh dari Dinas Dukcapil.

Polisi turut mengamankan satu lembar cetakan riwayat penerbitan KTP elektronik dan satu lembar asli surat pernyataan perubahan data kependudukan warga negara Indonesia.

Selain itu, penyidik menyita satu lembar asli surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan dengan pemberi kuasa atas nama Sitti Husniah Talenrang.

Sibarani menegaskan, hingga pemeriksaan tersebut, Husniah menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara pemalsuan data kependudukan.

“Untuk Pasal 394 pada saat ini, untuk saat ini hanya ibu tersebut tersangka,” tegasnya.

Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Atas sangkaan tersebut, Husniah terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Selain perkara pemalsuan data KTP, Husniah juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Perkara tersebut ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel. Penyidik mendalami dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara korupsi, Husniah disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara dalam dugaan TPPU, penyidik menggunakan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Husniah sebelumnya telah ditahan di Rutan Polda Sulsel untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi tersebut.(**)