Polri  

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Produksi Minyakita Ilegal di Sidoarjo, Takaran Disunat

1Fakta.com 

Sidoarjo – Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus produksi minyak goreng curah yang dikemas ulang menggunakan merek dagang pemerintah, Minyakita, secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (21/4/2026).

Praktik tersebut ditemukan di dua gudang, yakni Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, serta PT Akubisa Indonesia Maju di Pergudangan Rizzgate, Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Di lokasi pergudangan Sedati, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 12 saksi, terdiri dari karyawan, petugas kepolisian, dan dua saksi ahli.

Empat tersangka itu berinisial HPT (38) selaku pemilik usaha sekaligus penyetor modal, MHS sebagai pengawas lapangan, SST sebagai pengawas lapangan, serta ARS sebagai operator mesin produksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HPT membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar dari produsen legal di Surabaya menggunakan truk tangki. Selanjutnya, minyak tersebut dibawa ke gudang untuk dikemas ulang menggunakan merek Minyakita.

Namun, dalam proses pengemasan, para pelaku melakukan kecurangan volume demi meraup keuntungan lebih besar. Produk berlabel 1 liter hanya diisi sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan jeriken 5 liter hanya diisi sekitar 4.600 mililiter.

Selain memanipulasi volume, usaha tersebut juga tidak memiliki izin resmi dari Dinas Perdagangan maupun Dinas Perindustrian. Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM palsu serta tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan praktik ilegal itu telah beroperasi sejak Desember 2025.

“Dalam sekali produksi, para tersangka mampu menghasilkan 900 hingga 1.000 karton minyak goreng siap edar,” kata Roy.

Ia menambahkan, omzet dari kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp 234.956.000.

“Produk-produk ini telah didistribusikan ke beberapa wilayah seperti Jember, Tarakan, hingga Trenggalek,” ujarnya.

Roy juga menyebut pelaku mengurangi volume isi kemasan secara signifikan.

“Kemasan yang tertulis 1 liter maupun 5 liter ternyata isinya jauh di bawah angka tersebut saat dilakukan pengukuran ulang,” katanya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit mesin pengemasan minyak goreng kemasan pouch, satu tangki penyimpanan minyak goreng, satu unit mobil tangki, 70 kardus Minyakita siap edar, ribuan kemasan plastik kosong, label, timbangan digital, serta dokumen surat jalan.

Sementara itu, di gudang milik PT Akubisa Indonesia Maju, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur juga menemukan produk dengan takaran yang tidak sesuai label.

Meski perusahaan memiliki izin legalitas lengkap dan memperoleh pasokan resmi dari PT Wilmar, petugas menemukan adanya manipulasi volume isi produk.

Berdasarkan hasil pengukuran ulang menggunakan gelas ukur oleh petugas UPT Perlindungan Konsumen, kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4,69 hingga 4,7 liter.

Selain itu, mesin produksi otomatis diketahui hanya memasukkan sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter ke dalam jeriken.

Varian 1 liter juga mengalami penyusutan isi, yakni hanya sekitar 700 hingga 900 mililiter.

Perusahaan tetap menjual produk tersebut sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 15.700 per liter, namun diduga meraup keuntungan ilegal dari selisih volume minyak yang dikurangi.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka berinisial WF, perempuan yang merupakan pemilik PT Akubisa Indonesia Maju.

Polisi juga menyita 1.000 karton Minyakita siap edar, dua unit tandon kapasitas 11 ton, dua unit tandon kapasitas 5,2 ton, tiga mesin produksi minyak, mesin kompresor, pompa air, serta ratusan karton dan jeriken kosong.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Roy menegaskan Ditreskrimsus Polda Jatim akan terus menindak setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi pangan, baik di Sidoarjo maupun wilayah Jawa Timur.

Ia juga menghimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran serupa agar petugas bisa segera menindaklanjuti.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha nakal maupun produksi ilegal yang merugikan konsumen dan mengganggu ketahanan pangan. Jika masyarakat menemukan pelanggaran, segera laporkan dan akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. YL

Jangan copy berita ini!