MUSI BANYUASIN-1fakta.com|
Penanganan dua kasus kebakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin menuai sorotan tajam. Meski peristiwa tersebut telah berlalu lebih dari dua pekan, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Musi Banyuasin, khususnya Unit Pidana Khusus (Pidsus).
Dua peristiwa yang menjadi perhatian publik itu yakni kebakaran tempat penampungan minyak di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa pada Jumat, 12 Juni 2026 lalu, serta kebakaran penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Pal 6 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman.
Pada kasus di Desa Keban I, Polres Muba sebelumnya mengonfirmasi bahwa lokasi yang terbakar merupakan tempat penampungan minyak milik seseorang bernama Efan bin Kudir. Sementara pada peristiwa di Babat Toman, lokasi yang terbakar disebut merupakan penyulingan minyak ilegal milik YN.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan dari proses penegakan hukum terhadap kedua kasus tersebut. Padahal, salah satu insiden bahkan diduga menyebabkan seorang warga bernama Herdik mengalami luka bakar.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, kasus yang sempat menjadi perhatian publik tersebut perlahan seolah menghilang tanpa kejelasan perkembangan hukum.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI), Desri Nago, SH menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan kesan bahwa aparat penegak hukum tidak serius mengusut kasus yang sudah cukup terang itu.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam penanganan dua kasus ini. Sudah lebih dari dua pekan berlalu, tetapi belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal identitas pihak-pihak yang diduga terkait sudah diketahui publik,” ujar Desri.
Menurutnya, apabila mengacu pada fakta-fakta yang telah terungkap, penyidik seharusnya sudah dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
Ia menyoroti belum adanya langkah hukum terhadap Efan bin Kudir yang disebut sebagai pemilik tempat penampungan minyak yang terbakar di Desa Keban I, termasuk pihak-pihak lain yang di duga Arpn selaku pemilik lahan dan Idr warga Sereka yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa kasus ini sengaja ditutup-tutupi atau dibiarkan menguap begitu saja. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan penjelasan yang transparan dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Desri bahkan menyatakan, apabila kasus yang menurutnya sudah terang benderang tersebut tidak mampu diungkap, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja aparat yang menanganinya.
“Kalau memang tidak mampu mengungkap kasus yang sudah jelas seperti ini, kami meminta dilakukan evaluasi serius terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penanganannya. Bila perlu Kapolres Muba selaku pimpinan dan Kanit Pidsus wajib mundur dari jabatannya,” kata Desri.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Ormas Barikade 98 Muba, Boni. Ia mengingatkan agar kasus tersebut tidak berakhir seperti sejumlah peristiwa kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal yang pernah terjadi di Musi Banyuasin namun penanganan hukumnya dinilai belum memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Jangan sampai kasus ini bernasib sama seperti ledakan sumur minyak di Desa Kaliberau yang menelan enam korban jiwa. Sampai hari ini masyarakat masih mempertanyakan perkembangan hukumnya,” ujar Boni.
Menurutnya, aktivitas minyak ilegal selama ini telah berulang kali memicu kebakaran, ledakan, kerusakan lingkungan, hingga menimbulkan korban jiwa. Karena itu, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik tersebut.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang jelas, kami mempertimbangkan untuk menggelar aksi di Mapolda Sumatera Selatan guna meminta atensi terhadap penanganan kasus-kasus minyak ilegal di Musi Banyuasin,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Polres Musi Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terbaru terkait perkembangan penyidikan dua kasus tersebut maupun kemungkinan penetapan tersangka.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas aktivitas minyak ilegal yang selama ini terus menjadi persoalan serius di Kabupaten Musi Banyuasin. Terlebih, selain merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. (RD)

