DUGAAN ILLEGAL LOGGING DI KAYEE KUNYET BLANG BINTANG, APARAT DIMINTA TIDAK TUTUP MATA

ACEH BESAR – 1fakta.com

Dugaan aktivitas pembalakan liar dan pengolahan kayu hasil hutan secara ilegal di kawasan Kayee Kunyet, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, mendapat sorotan masyarakat,(16/8/2026)

Aktivitas pengolahan kayu yang dikenal masyarakat sebagai somil tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan pemeriksaan serius dari aparat penegak hukum serta instansi yang berwenang di bidang kehutanan.

Masyarakat mempertanyakan bagaimana kegiatan tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama apabila benar terdapat kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa legalitas yang sah.

Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai masalah biasa. Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kayu yang berasal dari penebangan ilegal, maka persoalannya dapat masuk dalam ranah tindak pidana kehutanan, bukan sekadar persoalan administrasi.

TELUSURI DARI HULU SAMPAI HILIR

Aparat diminta tidak hanya memeriksa tempat pengolahan kayu. Penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari asal kayu, lokasi penebangan, pemasok, pengangkutan, tempat penampungan, pengolahan hingga pihak yang memperdagangkan atau menikmati hasil dari kayu tersebut.

Legalitas kayu juga harus dapat diverifikasi, bukan hanya berdasarkan keterangan lisan atau dokumen yang belum dipastikan keasliannya.
Apabila kegiatan tersebut memang legal, masyarakat tentu meminta agar legalitasnya dapat dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Namun jika ditemukan kayu ilegal atau pelanggaran hukum, maka tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

UU 18 TAHUN 2013 MEMBERIKAN DASAR HUKUM YANG TEGAS

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur secara khusus mengenai berbagai bentuk pembalakan liar dan peredaran hasil hutan yang berasal dari kegiatan ilegal.

Ketentuan tersebut antara lain mengatur perbuatan yang berkaitan dengan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah, termasuk kegiatan membeli, mengangkut, menguasai, memasarkan dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diperoleh secara tidak sah.

Artinya, apabila dugaan di Kayee Kunyet terbukti, aparat harus menelusuri siapa yang menebang, siapa yang memasok, siapa yang mengangkut, siapa yang mengolah, siapa yang membeli dan siapa yang memperoleh keuntungan.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan apabila ditemukan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar.

JANGAN ADA PEMBIARAN

Masyarakat mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait apabila kegiatan tersebut benar telah berlangsung dalam waktu lama.

Jika sebelumnya telah ada laporan atau informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut, publik berhak mengetahui apakah pernah dilakukan pemeriksaan, kapan pemeriksaan dilakukan, apa hasilnya dan tindakan
apa yang telah diambil.

Jangan sampai masyarakat diminta menjaga hutan, sementara aktivitas yang diduga merusak hutan justru berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.

Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan instansi kehutanan yang memiliki kewenangan diminta segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan terbuka.

APARAT DIMINTA TINDAK TEGAS DAN TRANSPARAN

Masyarakat meminta:
Melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi pengolahan kayu di Kayee Kunyet.

Memeriksa asal-usul dan legalitas seluruh kayu yang berada di lokasi.
Menelusuri sumber kayu dan jalur pengangkutannya.

Memeriksa legalitas usaha serta pihak yang mengelola kegiatan tersebut.
Menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana.
Menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Membuka hasil pemeriksaan kepada masyarakat secara transparan.
Masyarakat tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses hukum. Yang diminta adalah penegakan hukum yang profesional, transparan dan tidak tebang pilih.

Jika kegiatan tersebut legal, buktikan secara resmi bahwa seluruh kayu dan aktivitas pengolahannya memenuhi ketentuan. Namun apabila terbukti ilegal, jangan ada pembiaran dan jangan ada perlakuan khusus kepada siapa pun.

Hutan Aceh Besar

merupakan aset yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat dan generasi mendatang. Dugaan kerusakan hutan tidak boleh dibiarkan sampai menjadi kerusakan yang lebih luas dan sulit dipulihkan.

Kini masyarakat menunggu tindakan nyata dari aparat dan instansi terkait. Jangan hanya tutup mata terhadap dugaan illegal logging. Periksa, ungkap dan tindak apabila terbukti melanggar hukum.

Catatan: Dugaan dalam rilis ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tim)