Dugaan Suap Proyek Terbongkar di Tebing Tinggi, Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka

Tebing Tinggi – 1fakta.com

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial NER, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Diskominfo Tebing Tinggi, dan HA, pihak swasta dari perusahaan rekanan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam pengelolaan proyek melalui sistem E-Katalog. Mekanisme yang seharusnya berjalan transparan itu diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Dalam OTT tersebut, aparat kepolisian sempat mengamankan empat orang. Namun, setelah dilakukan pendalaman, dua orang dinyatakan memenuhi unsur sebagai tersangka.

Pasca penangkapan, penyidik Polda Sumut melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya:

Kantor Diskominfo Kota Tebing Tinggi
Rumah pribadi tersangka
Kantor perusahaan rekanan di Kota Medan
Dari kegiatan tersebut, sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.

Sejumlah pihak lain, termasuk pejabat di lingkungan Diskominfo, saat ini masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Sumut menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, seiring dengan perkembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.

Pihak kepolisian memastikan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(TimS/ 1Fakta.com/Kaperwil Sumut/L.Tamp)

Jangan copy berita ini!