Prabumulih -1fakta.com.
Aktivitas penimbunan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang diduga tanpa izin di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih Sumatera Selatan menjadi sorotan masyarakat.
Kegiatan yang disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan hingga kini masih terlihat beroperasi tanpa adanya tindakan penertiban yang diketahui publik, Kamis (10/6/2026)
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga sekitar, kendaraan tangki pengangkut CPO masih rutin keluar masuk lokasi yang diduga dijadikan tempat penampungan.
Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat setempat.
“Tempat itu sudah lama beroperasi. Mobil tangki hampir setiap hari keluar masuk. Kami heran karena sampai sekarang belum terlihat ada pemeriksaan atau tindakan dari pihak berwenang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keberadaan gudang penampungan CPO tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas operasional dan efektivitas pengawasan dari instansi terkait.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terbukti melakukan kegiatan penyimpanan, penimbunan, atau perdagangan tanpa perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila ditemukan unsur penimbunan yang mengganggu distribusi dan tata niaga komoditas strategis, aparat berwenang dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan regulasi di sektor perdagangan dan perizinan berusaha.
Masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Aktivitas usaha yang diduga tidak mengantongi izin tidak boleh dibiarkan berlangsung berlarut-larut karena berpotensi merugikan negara, mengganggu tata kelola usaha, serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan usaha maupun aktivitas penampungan CPO di lokasi tersebut.
Sementara itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai pengawasan terhadap aktivitas yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.
Dasar hukum yang dapat dicantumkan (jika memang terbukti tanpa izin):
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan dalam kegiatan perdagangan.
Pasal 24 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terkait penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu yang dapat mengganggu distribusi serta stabilitas pasar.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
(Tim)

