HUTANG SUPPLIER TERKUAK, ERIKSON SIANIPAR DESAK PEMBAYARAN TANPA PENUNDAAN

Tapanuli Utara, 1fakta.com

Polemik pembayaran kepada para supplier dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tapanuli Utara mulai menemukan titik terang. Konsultan yang ditunjuk telah menuntaskan proses verifikasi dan perhitungan total hutang koperasi per Sabtu, 18 April 2026.

Dengan rampungnya perhitungan tersebut, Ketua Pengawas koperasi, Erikson Sianipar, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran kepada para supplier.

“Data hutang sudah jelas, baik dari sisi penerima, jumlah, maupun keabsahannya. Karena itu, pembayaran harus segera dilakukan,” tegas Erikson.

Program MBG di wilayah ini telah dirintis sejak 2025 sebagai bagian dari upaya mendukung pemenuhan gizi masyarakat sekaligus memberdayakan petani lokal. Program ini diawali dengan operasional SPPG pertama pada Mei 2025, yang kemudian diperkuat melalui skema koperasi sebagai pemasok bahan baku.

Pada Juli 2025, Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani ditunjuk sebagai pemasok utama. Namun, memasuki tahun 2026, mulai muncul persoalan, terutama terkait keterlambatan pembayaran kepada para supplier.

Dalam sejumlah pertemuan bulanan sebelumnya, isu hutang sebenarnya telah berulang kali disampaikan. Namun, para supplier cenderung tidak menyampaikan keluhan secara terbuka. Bahkan, terdapat dugaan bahwa supplier yang mengeluh berisiko diberhentikan oleh pengurus lama.

Melihat kondisi tersebut, pengawas koperasi menginisiasi audit pada Februari 2026 dengan tujuan menertibkan administrasi dan memastikan transparansi keuangan, termasuk sebagai persiapan laporan SPT tahunan. Namun dalam pelaksanaannya, proses audit mengalami hambatan karena pengurus sebelumnya dinilai tidak kooperatif dalam menyediakan data yang dibutuhkan, terutama terkait rincian hutang kepada supplier.

Akibat keterbatasan data tersebut, konsultan harus melakukan penelusuran langsung ke berbagai sumber untuk memastikan kebenaran dan keabsahan hutang. Proses ini memerlukan waktu karena setiap data harus diverifikasi secara cermat.

Dari hasil audit, ditemukan adanya indikasi ketidaktertiban dalam pengelolaan administrasi dan keuangan yang berdampak pada keterlambatan pembayaran kepada supplier.

Kondisi ini kemudian berujung pada pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada akhir Maret 2026, yang memutuskan pergantian kepengurusan koperasi. Ketua sebelumnya, Erni Hutauruk, diberhentikan dan digantikan oleh Hendra Sipahutar sebagai ketua yang baru. Saat ini, perubahan kepengurusan tersebut masih dalam proses administrasi di instansi terkait.

Ketua koperasi yang baru, Hendra Sipahutar, menjelaskan bahwa salah satu kendala utama dalam penyelesaian pembayaran adalah belum lengkapnya data dari kepengurusan sebelumnya. Oleh karena itu, pihaknya memilih melakukan penataan dan verifikasi data secara menyeluruh sebelum melakukan pembayaran.

“Semua kewajiban akan kami selesaikan. Namun harus berdasarkan data yang valid agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, dengan telah selesainya laporan konsultan, proses pembayaran kepada supplier akan segera dipercepat hingga tuntas.

Di sisi lain, Erikson Sianipar menegaskan bahwa penyelesaian hak supplier merupakan prioritas utama yang harus segera direalisasikan. Ia juga memastikan bahwa proses hukum terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan koperasi tetap berjalan.

“Pembayaran kepada supplier harus segera dilakukan. Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum tetap harus ditegakkan,” ujarnya.

Saat ini, laporan terkait dugaan penyimpangan tersebut telah ditangani oleh aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi serta pelaksanaan program MBG di Tapanuli Utara.

(1F/Mukhtar.S)

Jangan copy berita ini!