Tapanuli Utara – 1fakta.com
Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat disiplin aparatur pemerintahan melalui pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Inspektorat, menyusul sejumlah laporan dan masukan yang diterima terkait pelaksanaan disiplin kerja aparatur di beberapa instansi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Manapang Simamora, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dari masyarakat maupun sumber lainnya, baik melalui pesan WhatsApp maupun laporan tertulis, terkait dugaan adanya aparatur yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Inspektorat menerima sejumlah laporan terkait kedisiplinan ASN dan P3K. Sebagai tindak lanjut, kami akan melakukan pengawasan langsung melalui sidak sebagai bagian dari evaluasi dan pembinaan untuk memastikan pelayanan pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Manapang Simamora kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, penguatan disiplin aparatur merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ia menegaskan, langkah pengawasan tersebut juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di bawah kepemimpinan Bupati Tapanuli Utara dalam mendorong peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
“Disiplin merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ketika disiplin aparatur terjaga, maka pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin optimal,” katanya.
Manapang menjelaskan bahwa sidak akan dilakukan secara acak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pengawasan mencakup tingkat kehadiran pegawai, kepatuhan terhadap jam kerja, keikutsertaan dalam apel, serta keberadaan aparatur selama jam dinas berlangsung.
Penyampaian rencana pengawasan kepada publik, lanjutnya, bukan dimaksudkan untuk mengurangi efektivitas sidak, melainkan sebagai pengingat agar seluruh ASN dan P3K semakin meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan masing-masing.
“Kami berharap seluruh aparatur menjadikan hal ini sebagai momentum untuk memperkuat disiplin dan etos kerja. Tujuan utama pengawasan bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap aparatur menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal,” tegasnya.
Pelaksanaan pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme penegakan disiplin bagi aparatur negara.
Dalam ketentuan tersebut, setiap pelanggaran disiplin memiliki konsekuensi administratif sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, masih ditemukan aparatur yang diduga tidak berada di tempat tugas pada jam kerja tanpa alasan kedinasan yang jelas. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian bersama karena berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Inspektorat berharap tercipta budaya kerja yang semakin disiplin, profesional, dan bertanggung jawab, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dapat terus meningkat.
“Disiplin bukan semata-mata kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Manampang Simamora.
(1F/Mukhtar.S)

