Berita  

Kuasa Hukum Minta Polres Humbahas Tegakkan Prinsip Equality Before the Law dalam Penanganan Dugaan Penganiayaan

Humbang Hasundutan – 1fakta.com

Kuasa Hukum pelapor Tri Boy Manullang, Aleng Simanjuntak, S.H., meminta Polres Humbang Hasundutan menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum dalam menangani dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan kliennya.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul diterimanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/VII/2026/SPKT/POLRES HUMBANG HASUNDUTAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 25 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang saat ini telah memasuki tahapan penanganan oleh penyidik.

Aleng Simanjuntak mengapresiasi langkah Polres Humbang Hasundutan yang telah menerima laporan tersebut. Namun Menurut Tri Boy Manullang kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan semakin kuat apabila setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan tanpa membedakan status maupun kedudukan para pihak.

Menurut Aleng, penyidik diharapkan segera melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan, mulai dari memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan, hingga mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

“Kami mengapresiasi Polres Humbang Hasundutan yang telah menerima laporan klien kami. Harapan kami, proses penanganan perkara ini berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Aleng Simanjuntak, S.H., Sabtu (25/7/2026).

Lebih lanjut, Aleng menegaskan bahwa prinsip equality before the law bukan sekadar asas hukum, melainkan amanat konstitusi yang harus diwujudkan dalam setiap proses penegakan hukum.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang. Oleh karena itu, kami berharap Polres Humbang Hasundutan memproses laporan ini secara objektif, profesional, dan transparan dengan berpedoman pada alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Hanya dengan cara itulah kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan terus terjaga,” tegasnya.

Ia menambahkan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi siapa pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan untuk memastikan setiap laporan masyarakat memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka proses hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. Itulah esensi dari prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia,” tambah Aleng.

Sementara itu, Tri Boy Manullang selaku pelapor berharap aparat kepolisian dapat menjalankan tugasnya secara independen serta memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikannya.

“Harapan kami kepada Polres Humbang Hasundutan agar segera menangani perkara ini secara serius, profesional, dan tidak pandang bulu. Kami berharap laporan ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” ujar Tri Boy Simanullang.

Aleng Simanjuntak juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Menurutnya, setiap keberatan, pembelaan, maupun sanggahan hendaknya disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia agar penyelesaian perkara berlangsung secara tertib, bermartabat, dan sesuai koridor hukum.

“Kami percaya Polres Humbang Hasundutan memiliki integritas dan komitmen dalam menegakkan hukum. Oleh karena itu, kami berharap laporan ini diproses secara tuntas demi terwujudnya kepastian hukum, rasa keadilan, serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Aleng Simanjuntak, S.H.

Hingga berita ini diterbitkan,menurut keterngan pelapor melalui Kuasa Hukum nya perkara tersebut kini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polres Humbang Hasundutan.

(1F/L.Tamp)