Berita  

Maklumat Kapolda Riau Disosialisasikan, Polsek Pangkalan Lesung Tegaskan Larangan Bakar Lahan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Polsek Pangkalan Lesung kembali mengintensifkan sosialisasi terkait larangan pembakaran lahan dan hutan (karlahut). Kegiatan digelar pada Sabtu, 29 November 2025, melalui himbauan yang disampaikan langsung kepada masyarakat oleh personel Polsek setempat.

Kapolsek Pangkalan Lesung, AKP Lambok Hendriko, S.H., mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami bahaya karlahut serta dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan publik. “Kami menyampaikan Maklumat Kapolda Riau mengenai larangan membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar, beserta konsekuensi hukum bagi pelaku karlahut,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, personel Polsek juga mengedukasi warga bahwa pembakaran lahan dapat merusak alam, mencemari udara, dan menimbulkan polusi yang merugikan masyarakat sekitar. AKP Lambok Hendriko menegaskan pentingnya sinergi antara polisi dan masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung.

“Kami himbau warga untuk bersama-sama mencegah karlahut. Jika ditemukan kasus pembakaran lahan, baik disengaja maupun tidak, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polsek Pangkalan Lesung dalam menjaga lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan ekologis.