Denpasar – 1Fakta.com, Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, Babinsa Desa Dauh Puri Kangin Peltu Agung Wirata melaksanakan monitoring/atensi kegiatan penertiban kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Denpasar.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 27 April 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di sepanjang Jalan Gajah Mada. Dalam pelaksanaannya, Babinsa bersama instansi terkait turut mengawasi dan mendukung jalannya penertiban guna memastikan situasi tetap kondusif.
Penertiban menyasar kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, termasuk kendaraan dengan masa uji KIR yang telah habis. Adapun tindakan yang diambil oleh petugas di lapangan berupa penempelan stiker pelanggaran, penilangan, serta pengempesan ban kendaraan sebagai efek jera bagi pelanggar.
Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan di antaranya TNI sebanyak 3 orang (Babinsa dan 2 anggota Pomdam), Polri dari Lantas Polresta Denpasar, Dinas Perhubungan sebanyak 15 orang, serta PD Parkir Denpasar sebanyak 2 orang.
Sasaran utama penertiban adalah kendaraan yang parkir di badan Jalan Gajah Mada. Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada para pelaku usaha agar mengarahkan para konsumennya untuk memarkir kendaraan di tempat yang telah disediakan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Babinsa Peltu Agung Wirata juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, tidak memarkir kendaraan sembarangan, serta memastikan kelengkapan administrasi kendaraan seperti uji KIR masih berlaku. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban di jalan raya guna menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas.
Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan hal-hal menonjol. Kegiatan penertiban berakhir pada pukul 10.50 WITA dalam keadaan tertib, lancar, dan aman.
(Red)

