Bireuen – 1fakta.com
Belasan wartawan dari media cetak, elektronik, dan media daring di Kabupaten Bireuen memutuskan memboikot konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus tertembaknya anggota Polisi Militer (POM) TNI, Pratu Galuh Nugraha, saat operasi pengejaran terduga pelaku peredaran narkotika oleh Polda Aceh, Minggu (26/7/2026).
Aksi boikot dilakukan setelah konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di Aula Mapolres Bireuen mengalami keterlambatan lebih dari dua jam tanpa adanya penjelasan resmi kepada para jurnalis yang telah hadir memenuhi undangan. Meski demikian, masih ada beberapa wartawan yang memilih tetap mengikuti konferensi pers hingga akhirnya dimulai.
Sebelumnya, Sie Humas Polres Bireuen melalui grup WhatsApp Mitra Kerja Humas Res BRN mengundang wartawan menghadiri konferensi pers pada pukul 12.00 WIB di Aula Makodim 0111/Bireuen. Namun, menjelang pelaksanaan, lokasi kegiatan dipindahkan ke Aula Mapolres Bireuen. Para wartawan yang telah berada di Makodim kemudian bergegas menuju Mapolres.
Sesampainya di Mapolres, pihak Humas kembali menginformasikan perubahan jadwal melalui grup WhatsApp yang sama. Konferensi pers dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB.
Namun, hingga sekitar pukul 14.55 WIB, kegiatan belum juga dimulai. Menurut wartawan yang hadir, tidak ada panitia maupun pejabat yang memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan ataupun kepastian waktu pelaksanaan.
Merasa tidak dihargai dan kecewa atas minimnya komunikasi dari penyelenggara, belasan wartawan akhirnya memilih meninggalkan Aula Mapolres Bireuen sebagai bentuk protes sebelum konferensi pers dimulai.
Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Bireuen, Yusri, S.Sos., M.Sos., menyayangkan buruknya komunikasi kepada wartawan yang telah hadir memenuhi undangan resmi.
“Seharusnya pihak Polres memberi tahu kepada wartawan yang sudah menunggu lebih dari tiga jam. Jangan diabaikan seperti ini,” kata Yusri.
Menurutnya, wartawan merupakan mitra kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap perubahan jadwal maupun kendala pelaksanaan seharusnya disampaikan secara terbuka.
“Kami berharap ke depan hal seperti ini tidak terjadi lagi. Jika memang ada kendala atau penundaan, seharusnya wartawan diberi informasi sehingga tidak menunggu berjam-jam tanpa kepastian,” ujarnya.
Konferensi pers tersebut rencananya dipimpin Kabid Humas Polda Aceh untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus tertembaknya anggota Subdenpom Kodim 0111/Bireuen, Pratu Galuh Nugraha, yang terjadi saat operasi pengejaran terhadap terduga pelaku peredaran narkotika di kawasan SPBU Juli, Jalan Lintas Takengon, Desa Cot Meurak, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.19 WIB.
Sejumlah wartawan menilai keterlambatan yang berlangsung lebih dari dua jam tanpa pemberitahuan mencerminkan kurangnya penghargaan terhadap waktu dan profesionalisme insan pers yang telah memenuhi undangan resmi.
“Kami hadir sesuai undangan dan tepat waktu. Namun sampai lebih dari dua jam tidak ada kejelasan maupun permintaan maaf dari penyelenggara. Bahkan ada sebagian dari kami yang belum makan siang. Karena itu kami memutuskan meninggalkan lokasi,” ujar seorang wartawan senior di Bireuen.
Wartawan lainnya juga berharap setiap kegiatan yang melibatkan media dapat dikelola lebih profesional, terutama dalam penyampaian informasi apabila terjadi perubahan jadwal maupun kendala pelaksanaan.
“Undangan awal pukul 12.00 WIB di Makodim, kemudian dialihkan ke Mapolres pukul 13.00 WIB. Namun sampai pukul 15.00 WIB tidak ada pemberitahuan apa pun. Kami berharap ke depan hal seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Bireuen mengenai penyebab keterlambatan pelaksanaan konferensi pers maupun alasan perubahan jadwal yang membuat belasan wartawan memilih meninggalkan lokasi.(Abd-72)

