Aceh – 1fakta.com
Pernyataan yang beredar melalui sebuah video dan diduga disampaikan oleh seorang Kepala Dinas di Aceh terkait proyek revitalisasi sekolah, yang meminta agar wartawan yang tidak mengantongi UKW (Uji Kompetensi Wartawan), media berbadan hukum, serta tidak memiliki kelengkapan administrasi tertentu untuk tidak dilayani, menuai perhatian dan kritik dari berbagai kalangan media online.
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi mencederai semangat keterbukaan informasi publik serta kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media online dan insan pers di Aceh menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang, dan pelayanan informasi publik tidak boleh dibatasi secara sepihak hanya berdasarkan kepemilikan UKW ataupun klasifikasi tertentu terhadap media.
UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan, namun bukan syarat mutlak yang dapat dijadikan dasar untuk menghalangi kerja jurnalistik ataupun menolak memberikan informasi kepada wartawan.
Selain itu, keberadaan media berbadan hukum memang penting dalam mendukung tata kelola perusahaan pers yang profesional. Namun demikian, pejabat publik tetap memiliki kewajiban melayani kebutuhan informasi masyarakat melalui media secara adil, proporsional, dan tidak diskriminatif.
Kami mengingatkan seluruh pejabat publik di Aceh agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik, khususnya yang berkaitan dengan kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers.
Pernyataan yang berpotensi membatasi akses informasi dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam mendukung transparansi dan demokrasi.
Kami juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, beretika, mematuhi kode etik jurnalistik, serta terus meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi. Hubungan yang sehat antara pemerintah dan media harus dibangun di atas prinsip saling menghormati, keterbukaan, dan tanggung jawab bersama demi kepentingan publik. (Johan)

