Berita  

Polisi di Kuala Kampar Edukasi Warga Soal Larangan Membakar Hutan dan Lahan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kampar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Riau terkait antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, Indonesia, pada Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, tersebut dilaksanakan mulai pukul 10.15 WIB hingga 10.45 WIB. Sosialisasi dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Kuala Kampar, AIPDA Ismed Mulyadi, bersama personel Polsek Kuala Kampar.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan maklumat Kapolda Riau yang menegaskan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Larangan ini disosialisasikan sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi kebakaran lahan yang kerap terjadi di wilayah rawan Karhutla.

Sasaran kegiatan adalah masyarakat Kecamatan Kuala Kampar. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami dampak dan konsekuensi hukum dari pembakaran lahan serta turut berperan menjaga lingkungan sekitar.

Dari hasil kegiatan, masyarakat disebut telah memahami larangan membuka lahan dengan cara membakar dan menyatakan komitmen untuk menjaga lahan milik masing-masing agar tidak terjadi kebakaran.

Selain itu, kegiatan ini juga dinilai meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Pihak kepolisian menyebut tidak ditemukan kendala selama kegiatan berlangsung. Situasi terpantau aman dan terkendali hingga kegiatan selesai.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam pencegahan Karhutla, khususnya di wilayah rawan seperti Kabupaten Pelalawan dan sekitarnya.

Jangan copy berita ini!