PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Personel Polsek Langgam menggelar sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Sabtu, 18 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB ini dilakukan oleh personel piket sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan dampak yang ditimbulkan akibat praktik pembakaran hutan dan lahan, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun potensi sanksi hukum bagi pelaku.
Kapolsek Langgam, IPTU Jerri P. Sinaga, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan agar masyarakat memahami risiko karhutla serta tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
Selain itu, kegiatan ini juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem pemantauan terpadu dalam pencegahan karhutla di wilayah Riau.
Hasil kegiatan menunjukkan masyarakat mulai memahami bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa kendala.
Polsek Langgam menegaskan akan terus mengintensifkan sosialisasi serupa guna menekan potensi karhutla, khususnya menjelang musim rawan kebakaran.

