Berita  

Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Karhutla di Desa Segati

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Personel piket Polsek Langgam melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Rabu (29/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat berdampak luas terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Langgam dengan memberikan pemahaman terkait bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik secara langsung maupun jangka panjang.

Personel piket Polsek Langgam yang melaksanakan kegiatan tersebut juga menyampaikan bahwa pembakaran lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat.

Selain penyampaian langsung kepada warga, kegiatan ini juga dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem pemantauan dan pengendalian karhutla di wilayah Riau.

Kapolsek Langgam IPTU Jerri P. Sinaga, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta ikut berperan dalam menjaga lingkungan.

“Kesadaran masyarakat sangat penting dalam mencegah karhutla. Polri akan terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan pendekatan langsung kepada warga,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan tidak ditemukan kendala.

Jangan copy berita ini!