PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Kepolisian Sektor Langgam menggelar sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Kamis, 23 April 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan sekitar pukul 10.25 WIB ini berlangsung di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dengan melibatkan personel piket Polsek Langgam.
Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga SH melalui jajarannya menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada warga mengenai dampak negatif karhutla, baik dari sisi lingkungan, kesehatan, maupun potensi sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan.
“Masyarakat diharapkan tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan dampak luas, termasuk kabut asap dan kerusakan lingkungan,” ujar Kapolsek.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan masyarakat mulai memahami risiko serta bahaya yang ditimbulkan akibat membakar hutan dan lahan.
Selain itu, kegiatan sosialisasi juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan tidak ditemukan kendala berarti.
Polsek Langgam menegaskan akan terus mengintensifkan sosialisasi sebagai langkah pencegahan dini guna meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan.

