Humbang Hasundutan – 1fakta.com
Surat balasan Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan atas somasi dan keberatan yang diajukan Raja Adat Bius Matiti Keturunan Raja Napasang Simanullang terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320 atas nama Hotman Munthe menuai tanggapan.
Melalui surat Nomor MP.01.02/387-12.16/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan bahwa penerbitan SHM Nomor 320/Matiti II telah dilaksanakan sesuai prosedur berdasarkan dokumen permohonan yang diajukan pemohon.
Dalam surat tersebut, Kantor Pertanahan juga menyatakan keberatan yang diajukan pihak Raja Adat Bius Matiti belum menguraikan secara spesifik dugaan cacat administrasi maupun disertai bukti yang menunjukkan adanya kesalahan prosedur atau data yuridis. Sebagai dasar, BPN mengutip Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur perlindungan hukum terhadap sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan.
Namun, substansi surat balasan itu mendapat sorotan dari pihak Raja Adat Bius Matiti. Melalui kuasa hukumnya, Aleng Simanjuntak, S.H., mereka menilai surat tersebut terkesan terlalu dini menyatakan SHM Nomor 320 telah diterbitkan secara sah, sementara proses penyampaian tanggapan atas keberatan yang diajukan belum selesai.
“Kami menghormati kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan. Namun menurut pandangan kami, substansi surat tersebut terkesan terlalu dini menyatakan SHM Nomor 320 telah diterbitkan secara sah, padahal kami sebagai pihak yang mengajukan keberatan belum menyampaikan tanggapan resmi maupun langkah hukum lanjutan terhadap isi surat tersebut,” ujar Aleng, Sabtu (1/8/2026).
Aleng menjelaskan, keberatan yang diajukan Raja Adat Bius Matiti bukan hanya menyangkut aspek administratif penerbitan sertifikat. Menurutnya, pokok persoalan juga berkaitan dengan status objek tanah yang menjadi dasar terbitnya SHM tersebut.
Pihak Raja Adat Bius Matiti mengklaim objek tanah yang tercantum dalam SHM Nomor 320 berada di atas tanah yang menurut mereka merupakan hak tanah Raja Adat Bius Matiti Keturunan Raja Napasang Simanullang, berdasarkan dokumen dan alas hak yang mereka miliki.
“Keberatan yang kami ajukan tidak hanya menyangkut administrasi penerbitan sertifikat. Kami juga mempertanyakan dasar penguasaan objek tanah tersebut karena menurut dokumen dan alas hak yang kami miliki, objek SHM Nomor 320 berdiri di atas hak tanah Raja Adat Bius Matiti Keturunan Raja Napasang Simanullang. Klaim inilah yang seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku sebelum muncul kesimpulan mengenai keabsahan sertifikat,” tegas Aleng.
Menurutnya, surat keberatan yang diajukan kepada Kantor Pertanahan merupakan bagian dari upaya administratif untuk memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu, pihaknya berpendapat surat balasan tersebut belum dapat dimaknai sebagai akhir dari proses penyelesaian sengketa.
Aleng juga menilai proses pembuktian atas klaim masing-masing pihak masih terbuka dan menjadi bagian dari mekanisme hukum yang sedang berjalan. Karena itu, ia berharap seluruh instansi yang berwenang tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, independensi, dan kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut.
“Kami berharap setiap tahapan administrasi pertanahan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak. Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan persepsi keberpihakan,” katanya.
Dalam surat yang sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan juga menyampaikan bahwa permintaan salinan dokumen warkah penerbitan sertifikat yang diajukan pihak Raja Adat Bius Matiti tidak dapat dipenuhi karena termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
Pihak Raja Adat Bius Matiti menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum dan administrasi yang sedang berjalan serta akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperjuangkan hak yang mereka klaim atas objek tanah tersebut.
(1F.L.Tamp)

