1Fakta.com
Mojokerto, 25 April 2026 — Di balik Proses Hukum yang berjalan di Ruang Sidang, ada sisi lain yang tak boleh dilupakan: Kisah seorang Warga Negara biasa yang kini harus berhadapan dengan Hukum dan Mempertaruhkan Masa depan Keluarganya.
Wartawan Amir Asnawi, seorang Jurnalis Aktif yang selama ini menjalankan Tugas profesinya, kini berada dalam Pusaran Perkara Hukum yang dinilai penuh Kejanggalan. Bagi keluarganya, Amir bukan sekadar seorang Wartawan—ia adalah Tulang Punggung yang bertanggung jawab menafkahi keluarganya dan menjaga keberlangsungan hidup keluarga.
*Harapan pada Hati Nurani Hakim Tunggal*
Kuasa hukum Pemohon, Rikha Permatasari, *menyampaikan Harapan agar Hakim Tunggal dalam perkara ini dapat memberikan Putusan yang tidak hanya berlandaskan Hukum, tetapi juga Hati Nurani dan nilai-nilai Keadilan yang Berketuhanan.*
*“Ketika masyarakat kecil berhadapan dengan hukum, satu-satunya harapan adalah Keadilan yang Jujur dan Berpihak pada Kebenaran. Kami berharap Yang Mulia Hakim melihat perkara ini secara utuh—bukan hanya dari sisi formal, tetapi juga dari sisi Kemanusiaan,”* ujar Rikha.
Dugaan Rekayasa dan Ketidakadilan Proses
terungkap bahwa Amir diduga terjerat dalam skenario operasi tangkap tangan (OTT) dengan nilai sekitar Rp3.000.000, yang oleh kuasa hukum dinilai memiliki indikasi rekayasa atau jebakan.
Selain itu, Fakta Hukum menunjukkan adanya kejanggalan serius:
Penangkapan dilakukan sebelum adanya laporan polisi;
Penetapan Tersangka dan penyidikan dilakukan tanpa dasar yang sah.
Saat Pelaksanaan BAP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun tidak diberikan kesempatan oleh Termohon untuk didampingi kuasa hukum yang ditunjuk Pemohon.
Tidak diberikan Penangguhan Penahanan
Salinan BAP pun tidak diberikan kepada Kuasa Hukum untuk dapat melaksanakan pembelaan untuk kepentingan klien yang sudah jelas diatur dalam kuhap
Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum yang dialami Amir tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Jurnalis yang Sedang Bertugas
Amir diketahui tengah menjalankan tugas jurnalistiknya saat peristiwa tersebut terjadi.
Sebagai wartawan, ia memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada publik.
Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai jurnalis, ia justru harus menghadapi proses pidana yang dinilai mengabaikan mekanisme hukum pers.
Keadilan bagi Semua, Tanpa Kecuali
Perkara ini menjadi refleksi bahwa setiap warga negara, termasuk masyarakat kecil, berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
*“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan harus dirasakan oleh semua, tanpa memandang siapa dia,”* tegas Advokat Rikha Permatasari.
Menanti Putusan yang Berkeadilan
Menjelang putusan praperadilan yang dijadwalkan dibacakan hari Senin,27 April 2026 di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto, harapan besar disematkan kepada Majelis Hakim agar dapat memberikan Putusan yang:
1. Objektif dan berdasarkan Fakta Persidangan;
2. Menjunjung Tinggi nilai Keadilan;
3. serta Mempertimbangkan aspek Kemanusiaan.
Bagi Amir dan keluarganya, putusan ini bukan sekadar perkara hukum—melainkan tentang masa depan, tentang harapan, dan tentang keadilan yang dinanti.
Semoga keadilan benar-benar ditegakkan, dan setiap warga negara—sekecil apa pun—tetap memiliki tempat yang sama di hadapan hukum. YL

