Pidie – 1fakta.com
Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat dan memicu perhatian publik di Kabupaten Pidie, Aceh.
Aktivitas mencurigakan dilaporkan terjadi di salah satu SPBU di Kecamatan Sakti (SPBU No. 14.241.103), tepatnya di jalur Beureunuen–Tangse, Desa Mali Guyui.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebuah kendaraan jenis Panther pickup diduga melakukan pengisian BBM solar subsidi secara berulang dalam waktu berdekatan pada Kamis, 24 April 2026. Pola pengisian ini mengindikasikan dugaan praktik pengumpulan BBM subsidi secara sistematis untuk kepentingan di luar peruntukannya.
Praktik semacam ini kerap dikaitkan dengan penyimpangan distribusi BBM subsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja), terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Ancaman pidana berupa penjara hingga 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Apabila ditemukan keterlibatan oknum pengelola SPBU, maka dapat dikenakan sanksi pidana tambahan sebagai bentuk pembantuan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di berbagai daerah.
Publik mendesak aparat penegak hukum dan instansi pengawas untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.
Pengawasan distribusi BBM subsidi dinilai perlu diperketat guna memastikan penyaluran tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari aparat berwenang.
Penindakan yang konsisten diyakini mampu memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.
(Tim)

