Bener Meriah – 1fakta.com
Praktisi hukum Sucipto, S.H. menyatakan kesiapannya mendampingi KP yang saat ini berstatus terlapor setelah dilaporkan oleh Bupati Bener Meriah ke Mapolres Bener Meriah terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Pernyataan tersebut disampaikan Sucipto sebagai bentuk komitmennya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum, termasuk terhadap pihak yang terlibat dalam perkara yang berkaitan dengan kritik maupun laporan terhadap pejabat publik.
“Saya siap mendampingi KP dalam menghadapi proses hukum ini. Ini merupakan bagian dari komitmen profesi saya sebagai advokat. Nanti juga akan ada beberapa rekan lawyer lainnya yang ikut memberikan pendampingan,” ujar Sucipto, Sabtu (09/05/26).
Menurut Sucipto, dirinya memahami situasi yang sedang dihadapi KP karena pernah berada di lingkungan aktivis dan memahami dinamika perjuangan dalam menyampaikan kritik maupun aspirasi kepada pemerintah.
“Apa yang dirasakan KP saat ini pernah juga saya rasakan. Saya memahami bagaimana sikap kritis terkadang dianggap sebagai ancaman bagi sebuah kekuasaan dan bahkan bisa berujung pada laporan hukum. Namun kita tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Pelapor, yakni Bupati Bener Meriah. Beliau juga memiliki hak sebagai warga negara untuk menempuh jalur hukum apabila merasa nama baiknya dirugikan,” katanya.
Ia menegaskan, proses hukum nantinya akan membuktikan apakah laporan tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sucipto juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses pemeriksaan hukum. Menurutnya, aturan hukum saat ini telah memberikan jaminan lebih tegas terhadap hak pendampingan hukum bagi setiap pihak yang diperiksa.
“Dalam perkembangan aturan hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia, saksi, pelapor, korban maupun pihak yang dimintai keterangan memiliki hak untuk didampingi advokat sejak tahap pemeriksaan. Pemeriksaan juga tidak boleh dilakukan dengan intimidasi ataupun tindakan yang bertentangan dengan prosedur hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, KP diketahui melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Bupati Bener Meriah ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun setelah laporan tersebut mencuat, KP kemudian dilaporkan balik ke Mapolres Bener Meriah atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sucipto menilai, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan laporan ataupun dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum selama dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Negara memberikan ruang kepada masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum. Karena itu, biarlah seluruh proses berjalan secara objektif, profesional dan sesuai aturan,” tutupnya.

