1Fakta.com
Gresik – Aksi Paguyuban Pedagang Semambung masih terus berlangsung pasca penertiban kios di kawasan Driyorejo, Gresik. Di tengah tuntutan yang belum menemukan titik terang, perhatian kini datang dari tingkat nasional.
Melalui unggahan Ali Candi dari Genpatra, melalui akun medsosnya, terungkap bahwa kasus penggusuran tersebut telah mendapat respons dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dalam surat bernomor 298/MD.00.00/K/IV/2026 tertanggal 15 April 2026, Komnas HAM secara resmi melayangkan permintaan klarifikasi kepada Bupati Gresik terkait penertiban yang berdampak pada para pedagang di Semambung.
Surat tersebut diterbitkan setelah Komnas HAM menerima pengaduan dari Paguyuban Pedagang Semambung pada 8 April 2026, yang mempersoalkan dugaan pengusiran dan pembongkaran bangunan usaha mereka.
Dalam pengaduannya, para pedagang menyatakan selama ini menggantungkan penghidupan di lokasi tersebut, namun terdampak kebijakan normalisasi tanpa kejelasan kompensasi, relokasi, maupun jaminan keberlanjutan usaha.
Komnas HAM juga menyoroti proses yang dinilai belum sepenuhnya melibatkan masyarakat secara bermakna, meskipun telah dilakukan sosialisasi oleh pihak terkait.
Selain itu, hingga pembongkaran dilakukan dengan melibatkan aparat dan alat berat, para pedagang mengaku belum menerima solusi pemulihan yang layak.
Atas dasar tersebut, Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memberikan penjelasan menyeluruh, mulai dari dasar kebijakan, proses pelaksanaan, hingga langkah konkret terkait kompensasi dan relokasi.
Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan bukti-bukti pendukung dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak surat diterima.
Komnas HAM menegaskan, hak atas penghidupan yang layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi, termasuk dalam setiap kebijakan penataan atau normalisasi kawasan.
Surat ini turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Gubernur Jawa Timur, Kepala Desa Driyorejo, serta Paguyuban Pedagang Semambung.
Dengan turunnya surat resmi dari Komnas HAM, polemik penggusuran Semambung kini tidak lagi sekadar persoalan lokal, melainkan telah menjadi perhatian lembaga negara.
Sementara itu, warga menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian nyata atas nasib mereka. YL

