Tegas! Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Di Spbu 14.236.480 Harus Segera Ditindak

Aceh Barat – 1fakta.com

Dugaan kuat praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi menggunakan jerigen terjadi di SPBU 14.236.480 yang berlokasi di Jalan Meulaboh–Banda Aceh, Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, pada Selasa (26/4/ 2026).

Praktik pengisian solar subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar ini merupakan indikasi serius adanya pelanggaran aturan distribusi BBM bersubsidi. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi.
Kami menilai praktik ini tidak bisa dianggap sepele.

Jika dibiarkan, hal ini berpotensi memperparah kelangkaan solar subsidi, memicu praktik penimbunan, serta membuka ruang bagi permainan mafia BBM di daerah.
Untuk itu, kami menyampaikan sikap tegas:
Mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penyelidikan tanpa kompromi.

Meminta PT Pertamina (Persero) tidak menutup mata dan segera melakukan audit serta evaluasi terhadap SPBU 14.236.480.
Menuntut sanksi tegas terhadap pihak pengelola SPBU maupun oknum yang terbukti terlibat.

Kami juga mengingatkan bahwa BBM subsidi adalah hak rakyat yang dilindungi negara, bukan untuk disalahgunakan demi keuntungan segelintir pihak.

Apabila tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, maka kami akan mendorong pelaporan resmi ke instansi berwenang serta membuka kasus ini ke publik secara lebih luas.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap keadilan distribusi energi di Indonesia.

(Tim)

Jangan copy berita ini!