Berita  

Warga Kuala Kampar Dibekali Edukasi Larangan Bakar Hutan dan Lahan

PELALAWAN – RIAU  – 1Fakta. Com

Polsek Kuala Kampar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar di wilayah Kecamatan Kuala Kampar, Selasa, 21 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, pada pukul 11.30 hingga 12.00 WIB tersebut dipimpin oleh Aipda Ismardi bersama personel Polsek Kuala Kampar.

Sosialisasi ini menyasar masyarakat setempat dengan tujuan meningkatkan pemahaman terkait bahaya serta dampak kebakaran hutan dan lahan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan karhutla.

Kapolsek Kuala Kampar, AKP Rian Onel, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengajak masyarakat menjaga lahan miliknya agar tidak terjadi kebakaran.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami larangan membuka lahan dengan cara membakar serta turut menjaga lingkungan tetap aman,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga menyatakan kesepakatan untuk menjaga lahan masing-masing dari potensi kebakaran, serta mendukung upaya Polri dalam pencegahan karhutla.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala yang berarti.

Jangan copy berita ini!