Kasus dugaan Tindak pidana pelanggaran pemilu Di Kabupaten Humbang hasundutan Menunjukkan Kepastian Hukum. 

Humbahas – 1fakta.com

Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan terlapor Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor mulai menunjukkan titik terang.

Penyidik dari Tim Centra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Humbahas hari ini akan memutuskan kasus itu dinyatakan lengkap atau P21 atau dihentikan. Artinya, nasib Bupati Humbahas saat ini berada di tangan Penyidik Gakumdu, akankah dia bakal ditetapkan sebagai tersangka atau kasusnya akan berhenti sampai di sini.

Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesly Pasaribu selaku Pembina Tim Centra Gakumdu Humbahas ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2025) membenarkan hal tersebut.

Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, tim Penyidik Centra Gakumdu dari Satreskrim Polres Humbahas diberikan waktu selama 14 hari kerja mulai tanggal 17 Desember 2024 untuk melakukan penyidikan. Artinya, hari ini, Rabu (8/1/2025) penyidik harus memutuskan kasus itu lanjut tahap penuntutan atau dihentikan (SP3).

“Penyidik dari kepolisian memiliki waktu hingga pukul 00.00 WIB nanti untuk memutuskan kasus itu di-SP3 kan atau P21. Jadi harus ada hasil. Dan disampaikan kepada pelapor, dan tembusan kepada Bawaslu,” kata Henri.

Dia menambahkan, sesuai dengan keterangan dari penyidik kepolisian, saat ini mereka sedang menunggu hasil uji laboratorium forensik dari Polda Sumut terkait keaslian rekaman suara yang diduga mirip suara Bupati Humbahas serta menunggu hasil keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli bahasa dari Universitas Sumatera Utara

 

Namun, keluar atau tidak keluar hasil itu, harus ada keputusan apakah kasus itu ditindaklanjuti atau tidak. Kalau P21, sudah pasti dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” ungkapnya.

Ketika disinggung terkait status Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor sebagai terlapor yang hingga saat ini belum pernah diperiksa atau di BAP di tingkat penyidikan karena tidak pernah hadir saat dipanggil, apakah dimungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka, meskipun semua bukti terpenuhi.

Henri menjelaskan, sesuai dengan aturan, terlapor bisa ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak pernah diperiksa. Sebab terlapor sudah dipanggil beberapa kali. Namun tidak bersedia hadir dan membalas dengan surat.

Hotman Hutasoit didampingi rekannya Juandi Sihombing saat mendatangi Polres Humbahas untuk mempertanyakan laporan kasus Kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu dengan terlapor Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Rabu (8/1/2025).

“Bisa (ditetapkan jadi tersangka). Itukan namanya in absentia. Dengan catatan sudah ada alasan itu tadi (surat jawaban tertulis dari terlapor). Tapi sekali lagi saya sampaikan, itu merupakan kewenangan penuh dari penyidik,” ucapnya.

Ditambahkannya, apabila nanti kasus itu dinyatakan P21, tim JPU dari Kejari Humbahas memiliki waktu selama 5 hari kerja untuk membawa ke meja persidangan di pengadilan, dan harus putus selama 7 hari kerja.

“Sekali lagi kita sampaikan, hari ini harus ada keputusan. Jadi kita tunggu saja dari penyidik kepolisian,” pungkasnya.

Terpisah, Pelapor Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Hotman Hutasoit kepada sejumlah wartawan mengatakan, dirinya sangat berkeyakinan penyidik kepolisian akan profesional menangani kasus itu, dan bakal menetapkan Bupati Humbahas sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu.

“Tadi kita sudah mendatangi Polres Humbang Hasundutan ingin bertemu dengan bapak Kapolres mempertanyakan tindaklanjut atau perkembangan laporan saya. Namun beliau mengaku tidak berada di kantor. Begitu juga dengan Kasat Reskrim dan KBO nya. Jadi kita berinisiatif mendatangi Kantor Bawaslu dan kita tadi sudah bertemu langsung dengan Ketua Bawaslu. Beliau menjelaskan kasus itu saat ini sedang ditangani penyidik kepolisian. Dan hari ini mereka harus membuat keputusan. Apakah kasus ini lanjut atau SP3,” kata Hotman.

Ditambahkannya, sesuai dengan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, dia sangat berkeyakinan bahwa kasus itu bakal naik ke tingkat penetapan tersangka atau P21.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *