Cilegon, Merak ll 1Fakta.com ll Penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Merak kembali menjadi perhatian publik. Setelah aparat Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut rokok tanpa pita cukai beberapa waktu lalu, muncul pertanyaan baru terkait penanganan terhadap sopir yang membawa muatan tersebut.
Informasi yang diperoleh Media Kabarbahri menyebutkan bahwa sopir kendaraan pengangkut diduga telah dilepaskan setelah proses pemeriksaan. Kondisi ini menuai tanda tanya mengenai dasar hukum penghentian proses terhadap pengemudi, sementara barang bukti berupa rokok ilegal dan kendaraan telah diamankan.
Wakil Pemimpin Redaksi Media Kabarbahri kemudian menghubungi Humas Bea Cukai Merak, Charles, melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan.
Dalam keterangannya, Charles menyampaikan bahwa sopir telah dilepaskan karena proses pemeriksaannya telah selesai.
“Dilepaskan karena sudah selesai prosesnya dan juga perannya hanya sebagai sopir,” ujarnya.
Charles juga menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Benar sesuai UU Cukai. Untuk jelasnya silakan datang ke kantor kami, temui penyidiknya (PPNS) Handika. Tidak mungkin kami memutuskan sesuatu tanpa dasar,” tambahnya.
Namun, penjelasan bahwa pengemudi “hanya sebagai sopir” justru memunculkan ruang diskusi dan pertanyaan publik. Sebab, dalam praktik penegakan hukum, status seorang pengemudi tidak selalu otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. Penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur kesengajaan maupun pengetahuan mengenai muatan merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti.
Dalam perspektif hukum, UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal. Namun, apakah seorang sopir dapat dipidana atau hanya berkedudukan sebagai saksi sangat bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian mengenai perannya dalam tindak pidana tersebut.
Karena itu, keputusan untuk tidak melanjutkan proses terhadap sopir semestinya disertai penjelasan yang transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi penting mengingat kasus rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan yang berdampak pada penerimaan negara.
Lebih jauh, sopir pengangkut sering kali menjadi pintu awal bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, gudang penyimpanan, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan. Apabila seluruh rangkaian tersebut telah ditelusuri dan tidak ditemukan keterlibatan sopir, tentu hal itu perlu dijelaskan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas.
Sebaliknya, apabila penghentian proses hanya didasarkan pada statusnya sebagai pengemudi tanpa penjelasan yang memadai, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Penegakan hukum yang profesional tidak hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan aparat mengungkap aktor intelektual di balik jaringan distribusi. Tanpa pengungkapan hingga ke tingkat pemasok maupun pemodal, pemberantasan rokok ilegal berpotensi hanya menyentuh lapisan terluar, sementara jaringan utamanya tetap beroperasi.
Kini publik menanti penjelasan resmi dari Bea Cukai Merak mengenai dasar hukum, hasil penyidikan, serta alasan dilepaskannya sopir tersebut. Transparansi merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa penegakan hukum benar-benar berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Polemik mengenai status sejumlah kendaraan yang sempat diamankan dalam proses penindakan Bea Cukai Merak akhirnya mendapat penjelasan langsung dari petugas penindakan, Charles.
Dalam keterangannya kepada awak media pada hari Rabu 01 Juli 2026 , ia menegaskannya bahwa seluruh tindakan yang dilakukan mengacu pada prosedur hukum, asas praduga tak bersalah, serta mengedepankan kemanusiaan.
Namun sayang ketika Charles yang sebagai penindak bea cukai sempat emosi dengan kata kata,” Terus kenapa mau apa,”Ucapnya dan wartawan menjawab ” Apa salah kami datang ke sini pak sebagai kontrol sosial mengkonfirmasi mempertanyakan.
Tak lama charles menjelaskan, setiap kendaraan maupun pihak yang diamankan tidak serta-merta ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran.
Menurutnya, sebelum suatu perkara dilimpahkan kepada penyidik maupun kejaksaan, terlebih dahulu dilakukan proses penelitian dan pendalaman untuk memastikan apakah seseorang benar-benar terlibat atau hanya sekadar menjadi pengemudi atau pihak yang tidak mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
“Kalau setelah penelitian ternyata mereka tidak tahu sama sekali, tentu perlakuannya berbeda. Kami menggunakan asas praduga tak bersalah. Tidak hanya karena satu atau dua petunjuk lalu seseorang langsung dinyatakan bersalah. Semua ada prosesnya,” ujar Charles.
Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan yang status kepemilikannya dapat dibuktikan melalui dokumen resmi seperti BPKB, STNK, bukti pemilikan kendaraan bukti sewa kendaraan, maupun dokumen pembiayaan dari perusahaan leasing atau bank akan diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait adanya sopir yang akhirnya dilepaskan yang mobil di duga terlepas , Charles menegaskan keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sopir tersebut hanya bertugas sebagai pengangkut dan tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana.
“Kalau memang sopir hanya menjalankan tugas sebagai pengangkut dan tidak terbukti mengetahui atau ikut terlibat, tentu ada pertimbangan hukum. Tetapi jika ditemukan bukti seperti adanya aliran dana atau keterlibatan lain, proses hukumnya akan berbeda,” jelasnya.
Charles juga mengakui bahwa penyampaian informasi melalui pesan singkat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Karena itu, ia memilih menghapus pesan yang belum lengkap dan mengundang wartawan datang langsung ke kantor Bea Cukai Merak agar seluruh penjelasan dapat disampaikan secara utuh.
“Saya tidak ingin ada informasi yang dipotong sehingga menimbulkan asumsi berbeda di masyarakat. Lebih baik rekan-rekan media datang langsung agar penjelasannya lengkap dan tidak menimbulkan blunder,” katanya.
(Tim Cilegon)

