LSM ICF meminta kepada Aparat Penegak Hukum,segera usut dugaan Tindak Pidana Korupsi di SMK Negeri 1 Muara.

Taput – 1fakta.com

Hasil Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesiaan Coruption Fighting ( LSM – ICF ) dilapangan tentang Penggunaan Dana Anggaran Khusus (DAK) Fisik, Bersumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 sebesar 1,8 Miyar Lebih- kurang , untuk peruntukan Pembangunan Ruang Praktek Siswa ( RPS ), Beserta Perabotnya untuk jurusan Kompetensi Keahlian Perhotelan di SMK negeri 1 Muara Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara diduga adanya penyelewengan dan banyak melencen dari Juknis yang ditentukan dan disoroti dan dipertanyakan Publik.

Kegiatan ini menurut juknis harusnya dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) yang terdiri dari Ketua , Sekretaris dan Bendahara juga Kepala Sekolah sebagai Penanggung jawab kegiatan. Namun dilapangan lari dari kenyataan .

Indikasi proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa jurusan Perhotelan tersebut di duga diborongkan ke sala- satu pemilik perusahan kontraktor di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara yaitu ” CV, Defran pemilik perusahaan tersebut berdomisili di Tarutung Taput perbuatan itu telah melanggar aturan dan juknis yang seharusnya. dikerjakan dengan cara Swakelola.

Sesuai Mekanisme pelaksanaan Swakelola pada kegiatan ini juga diduga tidak memiliki provit atau untung . Karena hal itu menerangkan bila ada dana yang lebih maka dana yang lebih tersebut harus dikembalikan ke Kas keuangan Negara atau untuk menambah volume kegiatan yang dilengkapi dengan Berita Acara .


Diduga penggunaan Dana DAK pembangunan Fisik perhotelan Tahun anggaran 2022 di SMK Negeri 1 Muara ini , tidak sesuai dengan Petunjuk Tehknis (juknis) yang ada ,hingga diduga berpotensi adanya dugaan perbuatan melawan Hukum atau mengarah ke Tindak pidana Korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan Negara.

Menurut data yang di kumpulkan LSM- ICF Juknis bangunan ini harus menggunakan Selasar dengan Cor Beton dan keramik , Parit keliling bangunan gedung , Spandek untuk Atap dengan ketebalan diduga 0.30 mm , memiliki Landskip serta pipa air limbah sesuai SNI serta lapisan Cet untuk dinding harus 4 lapis dan menggunakan Plamair dan Cet yang setara Vinylex .

Namun fakta dilapangan ditemukan Selasar bagunan ini hanya dibuat dari Plesteran Semen tanpa keramik. Tidak memiliki Parit keliling dan ketebalan Spandek untuk atap bangunan hanya menggunakan ketebalan 0.10 mm serta bangunan ini tidak memili taman serta pipa pembuangan air limbah yang menggunakan pipa PVC yang biasanya digunakan untuk pipa air minum dan juga lapisan Cet diduga hanya 2 lapis . Banyak dugaan terjadi penyelewengan atas bagunan fisik gedung tersebut diduga tidak sesuai juknis atau RAB Proyek yang sudah ditentukan.

Dengan tegas LSM – ICF meminta kepada BPKP perwakilan Provsu,Serta para penegak Hukum Kejaksaandan Tipikor untuk segera meng audit serta mengusut secara transparan untuk di ketahui publik,tentang adanya dugaan perubahan juknis pengerjaan proyek nya serta dugaan Korupsi dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus pembangunan Fisik Gedung Ruang Praktek Siswa Smk Negeri 1 Muara, bersumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2022. ( smarth)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan copy berita ini!