Rokan Hilir -1Fakta.com
rabu -(18/06/2025) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait surat Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor 400.5.7/765/keuda Tanggal 18 Juni 2025 perihal Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Daerah dan Optimalisasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Ungkap kadis Disnaker firdaus.
Kegiatan FGD Fokus group Discussion Perlindungan Pekerja Sektor Jasa Kontruksi BPJS Rohil. acara diselenggara Tempatnya di hotel lion, Ruang Meeting Napangga, lantai 1, di Bagansiapiapi jalan mawar, kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau
Di hadiri Bupati kabupaten Rokan Hilir H. Bistanam di wakili oleh Kepala dinas Ketenagakerjaan kabupaten rokan Hilir Firdaus .(sebagai Narasumber ) , Dinas perumahan dan kawasan Pemukiman sekre Junihardi, PUTR Rohil diwakili sekre irfan SE, M.Ap, RSUD Dr. Protomo Bagansiapiapi diwakili oleh Jefri Barus , PMK Rohil diwakili kabid Fasilitator ASET Keuangan Pendamping Desa Rusdi dan Kejaksaan Negri rokan Hilir diwakili oleh Kasi datun Ibuk Elsa, BPJS ketenaga kerjaan. turut hadir, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam rangka menyukseskan kebijakan ini.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami kewajiban yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Di sektor jasa konstruksi, pekerja menghadapi risiko kerja yang cukup tinggi dan harus ditangani secara sistematis. Oleh karena itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Firdaus dalam sambutannya.
Dia menyatakan BPJAMSOSTEK melindungi seluruh pekerja sektor jasa konstruksi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan program JKK dilakukan secara mmenyeluruh BPJAMSOSTEK menanggung biaya perawatan maupun pengobatan pekerja hingga dinyatakan sembuh serta biaya transportasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan selain itu juga menanggung upah pekerja selama dirawat akibat kecelakaan kerja, bahkan memberikan santunan jika pekerja mengalami cacat maupun meninggal dunia. Sedangkan melalui program JKM BPJAMSOSTEK memberikan santunan berupa uang tunai untuk ahli waris. Santunan diberikan ketika peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
“Untuk iuran sektor jasa konstruksi dihitung berdasarkan nilai proyek yang tercantum di Surat Perintah Kerja (SPK). Pembayaran iuran cukup sekali selama masa proyek berlangsung, termasuk masa pemeliharaan dan mencakup seluruh pekerja yang dilaporkan,” ujar Firdaus
Firdaus juga berharap ke depan perlindungan tenaga kerja bagi tenaga kerja sektor jasa konstruksi khususnya di Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan maksimal.
“Pengusaha jasa konstruksi mendaftarkan proyeknya paling lama 14 hari setelah SPK diterbitkan serta memberikan data tenaga kerja yang valid kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.***( Red)