Taput – 1fakta.com
Permasalahan hutang Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani kini memasuki fase kepastian. Total kewajiban kepada para supplier resmi ditetapkan sebesar Rp2.902.196.561 per 18 April 2026, berdasarkan hasil audit menyeluruh yang dilakukan konsultan Improvement QYSA.
Kuasa hukum Ketua Ad Interim koperasi, Melva Tambunan, menegaskan bahwa angka tersebut bersifat final dan menjadi dasar utama dalam proses penyelesaian kewajiban kepada 40 supplier yang selama ini menjadi mitra koperasi.
“Angka Rp2,9 miliar itu sudah final. Ini bukan asumsi, tetapi hasil audit berdasarkan data riil yang telah diverifikasi bersama para supplier,” ujar Melva, Kamis (23/4/2026).
Audit berlangsung sejak 27 Maret hingga 18 April 2026 dengan melibatkan seluruh supplier melalui undangan resmi maupun komunikasi langsung. Proses ini dilakukan secara terbuka guna memastikan validitas data serta menghindari perbedaan klaim.
Meski demikian, proses audit sempat menghadapi kendala, terutama dalam mengakses data dari kepengurusan sebelumnya. Hal ini turut memengaruhi percepatan penyelesaian yang sempat dinilai lamban.
“Kendala utama ada pada akses data dari pengurus lama. Itu yang membuat proses terlihat lambat, bukan karena tidak adanya itikad menyelesaikan kewajiban,” jelasnya.
Setelah audit rampung, langkah percepatan langsung diambil. Dalam pertemuan resmi pada 20 April 2026, seluruh pihak menyepakati mekanisme penyelesaian dan memulai pembayaran kepada supplier secara bertahap.
“Sejak 20 April pembayaran sudah berjalan dan tidak ada lagi penambahan hutang baru karena seluruh kewajiban telah difinalkan,” tambah Melva.
Ia juga memastikan bahwa setiap pembayaran dilakukan berdasarkan dokumen sah seperti bon faktur dan surat pemesanan, guna menjaga transparansi serta akuntabilitas.
Adapun batas akhir penyelesaian seluruh kewajiban tersebut ditetapkan paling lambat 20 Mei 2026.
Sementara itu, Konsultan Improvement QYSA, Rio B. Simbolon, menyampaikan bahwa hasil audit tidak hanya menetapkan angka hutang, tetapi juga menjadi dasar evaluasi terhadap tata kelola koperasi.
Menurutnya, sistem transaksi pada masa kepengurusan sebelumnya perlu diperbaiki agar selaras dengan prinsip koperasi yang sehat dan profesional.
“Dalam proses audit, kami melihat perlunya pembenahan dalam sistem transaksi agar lebih tertata dan sesuai standar,” ujarnya.
Selain itu, ditemukan pola pembayaran kepada supplier yang belum konsisten, termasuk keterlambatan pelunasan yang berdampak pada hubungan dengan mitra usaha.
“Kami merekomendasikan agar seluruh kewajiban segera diselesaikan dan ke depan sistem pembayaran diperbaiki agar lebih disiplin,” jelas Rio.
Dengan telah ditetapkannya angka kewajiban secara final dan dimulainya proses pembayaran, diharapkan koperasi dapat segera memulihkan kepercayaan para supplier serta memperkuat tata kelola keuangan yang lebih transparan dan berkelanjutan.
(1F/LTamp)

