Sat Resnarkoba Polres Jembrana, Barhasil Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu dan Pil Koplo Berhasil di Tangkap

Jembrana | 1fakta.com

Team Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil menangkap 9 (sembilan) tersangka pengedar/penjual sabu-sabu dan Pil koplo, di tempat yang berbeda, penangkapan ke 9 tersangka tersebut. Dari tanggal 3 April 2024 sampai tanggal 1 Mei 2024.

Dalam gelar perkara Kasat Narkoba AKP I Gede Alit Darmana, SH., M.H, mengatakan 8 (delapan) tersangka pengedar 1 tersangka yang mempunyai barang tersebut, peranan masing-masing tersangka sangat rapi dalam bertransaksi, para tersangka menjalankan peredaran jenis sabu yang di masukkan kedalam plastik klip lalu di masukkan ke dalam peluru kedap air yang terbuat dari plastik,” jelasnya.

 

Pada saat tersangka di tanya bagaimana cara kerjanya.? tersangka menjelaskan klip tersebut dimasukkan kedalam peluru plastik yang kedap air tersebut lalu di tanam kedalam tanah dan di berikan tanda berupa batu atau terkadang memakai daun, kemudian pembeli di kasih petunjuk lewat share loc yang suda di tentukan lokasinya.” Terang tersangka

 

Ironisnya dari ke 9 (sembilan) tersangka ada yang suami istri jadi pengedar dan 1 tersangka seorang Vokalis Band.

 

Dari penangkapan ke 9 (sembilan) tersangka Satresnarkoba berhasil mengamankan sebagai barang bukti (BB):

“Dari tersangka (IG) 49 tahun, (K) 32 tahun, (D) 29 tahun.Dengan barang bukti (BB) 1(satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,31 gram bruto atau 0,06 gram netto, 2 (dua) buah bong (alat hisap sabu), 3 (tiga) buah pipa kaca, 2 (dua) buah korek api gas 1(satu) lebar struk bukti transfer bank BRI uang sejumlah Rp. 350.000 ke bank BCA dengan rekening a/n Ida Ayu Sri Yuliyani Dewi, uang tunai sejumlah Rp. 150.000, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok pipet plastik, 4 (empat) buah plastik klip bekas pembungkus sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah rakitan jarum, 1 (satu) buah kotak kayu, 1(satu) buah Hp merk oppo warna biru tua, 1 (satu) buah Hp merk readme warna biru, 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna hitam.

“Tersangka (AL) 30 tahun dengan barang bukti (BB) 15 (lima belas) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat dengan berat keseluruhan 3,88 gram bruto atau 2,23 gram Netto yang terdiri dari 1(satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,14 gram netto kode A1,
1(satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,16 gram netto kode A2,
1(satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,14 gram netto kode A3,
1(satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,15 gram netto kode A4,
1(satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,15 gram netto kode A5,
1 (satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,14 gram netto kode A6,
1 (satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,14 gram netto kode A7,
1 (satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,15 gram netto kode A8,
1 (satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,16 gram netto kode A9,
1(satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,15 gram netto kode A10, 1 (satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,16 gram netto kode A11, 1 (satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,16 gram netto kode A12, 1 (satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,15 gram netto kode A13, 1 (satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,14 gram netto kode A14, 1 (satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,26 gram bruto atau 0,15 gram netto kode A5, 1 (satu) buah plastik pembungkus tisu pembersih galon, Potongan plastik warna hitam, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit SPM merk Honda Scoopy warna hitam merah dengan nopol DK 4295 WA beserta kunci kontak, 1(satu) lembar STNK SPM merk Honda Scoopy warna hitam merah dengan nopol DK 4295 atas nama Indah Suryani.

“Tersangka (BA) 23 tahun beserta (ID) 26 tahun, dengan barang bukti (BB) 5 (lima) buah plastik berisi kristal bening yang di duga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 4,42 gram bruto atau 3,82 gram netto yang terdiri dari
1(satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,88 gram bruto atau 0,76 gram nett kode A1,
1 (satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,86 gram bruto atau 0,74 gram netto kode A2,
1 (satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,90 gram bruto atau 0,78 gram netto kode A3,
1(satu)buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,88 gram bruto atau 0,76 gram netto kode A4,
1 (satu) buah Plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,90 gram bruto atau 0,78 gram netto kode A5,
b. 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok merk country, 1 (satu) buah plastik klip, 1(satu) unit buah Handphone merk realme warna abu-abu
e. 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1(satu) bungkus cup sample, 1 (satu) unit SPM merk Honda CB dengan nopol DK 2195 FT beserta kunci kontak.

“Tersangka (RS) 30 tahun beserta (DH) 20 tahun dengan barang bukti (BB) 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat1,14 gram bruto atau 1,03 gram netto 1(satu) buah bungkus rokok merek marlboro warna putih, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam maron, 1(satu) buah Handphone merek REALME warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol DK 6254 WZ beserta kunci kontak.

“Tersangka (AP) 22 tahun dengan barang bukti (BB) 101 Plastik klip yang berisi 810 (delapan ratus sepuluh) butir pil warna putih berlogo huruf Y (pil koplo), Uang tunai senilai Rp. 435.000 (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah kaleng plastik, 1(satu) bendel plastik klip, Tas kain warna hitam, 1(satu) buah Hp merk Realme warna hitam.

 

Atas perbuatan ke 9 (sembilan) tersangka di sangkakan seperti yang di sebutkan dalam Pasal 132 ayat 1 yo Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penjual atau memiliki narkotika jenis sabu atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.

 

Kini ke 9 (sembilan) tersangka di tahan di Polres Jembrana, guna menghadapi proses hukum selanjutnya.

 

Lebih lanjutnya Kasat Narkoba AKP I Gede Alit Darmana, SH., M.H, menegaskan bahwa “Satresnarkoba Polres Jembrana akan selalu menindak tegas terkait penyalahgunaan Narkoba, memiliki ataupun menjual Narkoba,” tegasnya.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *