Dituding Selingkuh Tanpa Dasar, Alpha Simanjuntak Melawan: Keberatan Keras, Siap Tempuh Jalur Hukum

Siborongborong – 1fakta.com

Drs. Alpha Simanjuntak, M.Pd menyampaikan keberatan keras atas pemberitaan salah satu media lokal yang menuding dirinya terlibat dugaan perselingkuhan dengan istri orang.

Alpha menilai, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas serta cenderung menggiring opini publik yang merugikan nama baiknya, baik secara pribadi maupun profesional.

“Apa yang salah kalau saya terlihat berjalan dengan seorang wanita? Apakah itu bisa langsung disimpulkan sebagai hal yang tidak pantas?” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut merupakan bentuk informasi yang tidak akurat dan tidak disertai konfirmasi yang memadai kepada dirinya sebelum dipublikasikan.

Menurut Alpha, pencantuman namanya yang juga dikaitkan dengan posisinya sebagai anggota Dewan Pendidikan memperparah dampak pemberitaan tersebut, karena dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap dirinya.

“Saya sangat keberatan. Ini bukan hanya soal pemberitaan, tetapi sudah menyangkut nama baik dan integritas saya,” tegasnya.

Ia juga menilai ada kecenderungan pemberitaan yang tidak objektif dan berpotensi mengarah pada pembentukan opini yang merugikan dirinya.
“Saya melihat ini tidak berimbang dan terkesan menghakimi,” tambahnya.

Sebagai bentuk sikap, Alpha menyatakan tidak akan tinggal diam dan sedang mempertimbangkan langkah hukum atas pemberitaan tersebut.

“Saya keberatan atas pemberitaan ini dan akan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di Kantor PGRI 20, Rabu (6/5/2026).

Menanggapi polemik tersebut, jurnalis senior Fredy Hutasoit turut memberikan pandangan terkait pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap pemberitaan.

Menurut Fredy, dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu, Pasal 3 menyebutkan bahwa wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

“Dalam KEJ juga ditekankan asas praduga tak bersalah. Jika sebuah pemberitaan tidak melalui proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai, maka itu berpotensi melanggar kode etik,” ujarnya.

Fredy menambahkan, jika benar terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut, maka media yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi oleh Dewan Pers sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menilai dan menindak pelanggaran kode etik jurnalistik, mulai dari kewajiban klarifikasi, hak jawab, hingga rekomendasi sanksi etik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab profesional agar tidak merugikan pihak lain.
“Pers itu bebas, tetapi bukan tanpa batas. Ada aturan etik yang harus dijaga,” pungkasnya.

(1F/MUKTAR.S)

Jangan copy berita ini!