Wartawan Dikeroyok Saat Liput Sidak KLHK di Serang, PJS Desak APH Tangkap Pelaku Kekerasan

Banten – 1fakta.com

Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Sejumlah wartawan menjadi korban pengeroyokan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Insiden ini menambah panjang daftar kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Banten, Timan, mengecam keras aksi tersebut dan menegaskan akan menempuh jalur hukum. Ia menyebut pengeroyokan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta masuk kategori tindak pidana murni.

“Ini tidak bisa ditolerir. Kami mendesak Polda Banten dan Polres Serang segera memproses semua pelaku yang terlibat,” tegas Timan, Jumat (22/8/2025).

Beberapa wartawan yang hadir dalam liputan tersebut di antaranya Yusuf (Radar Banten), Rifky (Tribun Banten), Rasyid (BantenNews.co.id), Sayuti (SCTV), Avit (Tempo), Depi (Antara), Imron (Banten TV), Hendi (Jawa Pos TV), Iqbal (Detik), dan Angga (Antara Foto).

Peristiwa bermula ketika rombongan KLHK meninggalkan lokasi sidak. Saat para jurnalis hendak mengambil kendaraan, mereka tiba-tiba dihadang pihak perusahaan, sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas), dan oknum aparat yang diduga berpihak kepada perusahaan.

Pengakuan Rasyid yang hadir pada liputan itu mengatakan jika pengeroyokan itu sangat brutal dan membabi buta.

“Ketika kami hendak mengambil motor, langsung dijegat dan dipukuli. Banyak teman-teman yang dikeroyok membabi buta. Ada juga yang lari sejauh lima kilometer demi menyelamatkan diri,” ungkap Rasyid, wartawan BantenNews.co.id.

Akibat insiden ini, beberapa wartawan mengalami luka-luka, sementara lainnya berhasil menyelamatkan diri. Aparat kepolisian dari Polres Serang turun tangan mengamankan situasi dan memastikan keselamatan para jurnalis.

Ketua DPP PJS Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Eko Puguh Prasetijo, SH., MH., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, menegaskan aparat kepolisian wajib mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Polda dan Polres Serang harus menjatuhkan hukuman berat sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga serangan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.

DPD PJS Banten bersama sejumlah Pengurus DPC berencana menghadap Kapolda Banten untuk meminta langkah hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan ini.##

(mak ita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *