Bireuen – 1fakta.com
Saya menyampaikan pernyataan ini bukan untuk mencari kedudukan, jabatan, ataupun kepentingan pribadi. Saya berbicara dalam kapasitas sebagai anak dari almarhum Bapak Chairuddin Nour dan cucu dari Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap, salah seorang tokoh pendiri Almuslim, ujarya. Jum’at 06 November 2026.
Bagi saya, Almuslim bukan sekadar nama sebuah yayasan atau universitas. Almuslim adalah warisan sejarah, perjuangan, pengorbanan, dan cita-cita besar para pendahulu yang telah meletakkan dasar pendidikan bagi masyarakat Peusangan dan Aceh.
Berdasarkan sejarah resmi yang dipublikasikan Universitas Almuslim, Jami’ah Almuslim didirikan pada 24 November 1929. Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap tercatat sebagai salah seorang tokoh pendirinya dan menjadi tokoh yang memimpin perjuangan tersebut dalam membangun pendidikan di tengah situasi penjajahan.
Karena itulah, sebagai cucu salah seorang pendiri, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga kehormatan sejarah tersebut. Saya tidak ingin nama dan perjuangan para pendahulu hanya dikenang dalam acara seremonial, sementara nilai-nilai yang mereka perjuangkan justru tidak dijaga dalam pengelolaan organisasi.
*MUBES KE-10 MENYISAKAN PERTANYAAN*
Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) ke-10 Yayasan Almuslim Peusangan pada 3 November 2026 telah melahirkan kepengurusan baru untuk periode 2026–2031.
Namun, di balik penetapan tersebut, terdapat sejumlah persoalan dan keberatan yang menurut saya perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Saya mempertanyakan apakah seluruh tahapan Mubes telah dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan.
Apakah mekanisme pemilihan, hak peserta, tata tertib, kuorum, serta proses pengambilan keputusan telah dijalankan sebagaimana mestinya?
Jika keputusan diambil melalui aklamasi, apakah benar seluruh peserta yang memiliki hak suara telah memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan menyatakan sikap?
Aklamasi tidak boleh sekadar menjadi jalan pintas untuk menetapkan suatu keputusan. Aklamasi harus lahir dari proses yang sah, terbuka, dan tidak mengabaikan hak pihak yang berbeda pandangan.
Saya juga mempertanyakan bagaimana keberatan dan aspirasi yang muncul selama pelaksanaan Mubes ditampung, dicatat, dan ditindaklanjuti.
Perbedaan pendapat seharusnya menjadi bagian dari dinamika organisasi, bukan alasan untuk mengesampingkan suara yang mempertanyakan proses.
*AD/ART BUKAN SEKADAR DOKUMEN PELENGKAP*
Saya ingin mengingatkan bahwa AD/ART merupakan pedoman utama dalam menjalankan organisasi. Aturan tersebut harus dihormati oleh siapa pun yang mendapatkan amanah untuk mengelola yayasan.
Tidak boleh ada keputusan yang hanya dianggap sah karena telah diumumkan dalam forum, sementara dasar, mekanisme, dan proses pengambilannya masih menyisakan pertanyaan.
Saya meminta agar dokumen tata tertib Mubes, daftar peserta yang memiliki hak suara, daftar kehadiran, berita acara, hasil keputusan, serta dokumen pendukung lainnya dapat dibuka dan dijelaskan secara transparan.
Apabila seluruh proses memang telah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan dan klarifikasi secara terbuka.
*AMANAH WAKAF DAN PERTANGGUNGJAWABAN HARUS JELAS*
Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah transparansi pengelolaan yayasan, khususnya menyangkut amanah wakaf, aset, dan laporan pertanggungjawaban pengurus.
Almuslim tumbuh dari perjuangan dan pengorbanan para pendahulu. Karena itu, pengelolaan aset dan amanah yang berkaitan dengan yayasan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan moral.
Saya meminta adanya penjelasan yang terbuka mengenai laporan pertanggungjawaban periode sebelumnya, pengelolaan aset dan wakaf, serta bagaimana pengawasan terhadap seluruh kekayaan yayasan dilaksanakan.
Pertanyaan mengenai LPJ dan amanah wakaf bukanlah bentuk permusuhan. Itu merupakan bagian dari kepedulian terhadap keberlangsungan lembaga yang memiliki sejarah panjang.
*SAYA TIDAK MEMINTA JABATAN, SAYA MEMINTA KEJELASAN*
Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak sedang memperjuangkan kursi Ketua Pembina, jabatan pengurus, ataupun posisi apa pun di dalam yayasan.
Saya berbicara sebagai cucu pendiri yang ingin melihat Almuslim tetap berdiri di atas prinsip musyawarah, aturan organisasi, keterbukaan, dan tanggung jawab.
Saya tidak ingin persoalan ini dipersempit menjadi persoalan siapa mendukung siapa atau siapa berhadapan dengan siapa.
Ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut tata kelola lembaga pendidikan yang telah dibangun dengan perjuangan panjang dan pengorbanan para pendahulu.
Kepada pihak yang saat ini diberikan amanah mengelola Yayasan Almuslim, saya berharap agar seluruh pertanyaan dan keberatan ini dijawab melalui dokumen dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Saya juga berharap agar sejarah para pendiri tetap dihormati dan tidak dijadikan sekadar simbol untuk kepentingan seremonial.
Almuslim bukan sekadar warisan nama. Almuslim adalah warisan perjuangan dan amanah yang harus dijaga.
Sebagai cucu Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap, saya merasa berkewajiban untuk menyuarakan hal ini. Saya tidak ingin diam ketika ada persoalan yang menurut saya perlu diluruskan.
Jabatan bisa berganti setiap lima tahun, kepemimpinan bisa berubah, tetapi sejarah pendirian, amanah, dan tanggung jawab terhadap Almuslim tidak boleh dilupakan.
Saya tidak sedang meminta tempat dalam sejarah Almuslim. Saya hanya ingin sejarah para pendirinya dihormati dan amanah yang mereka tinggalkan dijaga dengan sebaik-baiknya.
Demikian pernyataan ini disampaikan Dian Chairani atas nama Keluarga, sebagai anak almarhum Bapak Chairuddin Nour dan cucu Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap, pendiri Almuslim.(Abd-72)


