PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Dalam rangka menciptakan layanan publik yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), Polsek Langgam, Polres Pelalawan, menggelar kegiatan Sosialisasi Saber Pungli di wilayah hukumnya, Minggu pagi, 21 September 2025.
Kegiatan yang dipimpin oleh Aiptu Sastro Sigalingging, S.H., bersama satu personel Polsek Langgam ini berlangsung di Jalan Koridor PT RAPP KM 40, Desa Segati, Kecamatan Langgam, dan dimulai sekitar pukul 10.15 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar berbagai elemen masyarakat, mulai dari petugas parkir, satpam bank, pengguna jasa layanan, hingga warga umum yang berada di sekitar lokasi. Tujuan utama sosialisasi adalah menyampaikan pentingnya menolak pungli dalam bentuk apa pun, serta menjauhi praktik percaloan dalam pengurusan administrasi atau layanan publik.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan atau menerima pungutan liar, apalagi jika dilakukan di luar ketentuan resmi. Ini demi menciptakan suasana yang adil, nyaman, dan tertib,” ujar Aiptu Sastro kepada warga yang ditemui.
Polsek Langgam juga mendorong peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi. Apabila menemukan adanya oknum yang terlibat dalam praktik pungli di kantor pelayanan publik maupun di lapangan, masyarakat diminta untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang transparan dan sesuai prosedur. Tidak perlu takut melapor jika melihat pungli, karena Polri hadir untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran tersebut,” tambahnya.
Sosialisasi juga menekankan pentingnya pelayanan tanpa calo. Bila persyaratan administrasi lengkap, semua proses resmi seharusnya bisa berjalan dengan mudah dan cepat tanpa bantuan pihak ketiga.
Kegiatan yang berlangsung sekitar 15 menit itu berjalan tertib, aman, dan lancar, tanpa ditemukan kendala di lapangan. Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan dukungannya terhadap upaya Polsek Langgam dalam menciptakan zona bebas pungli di Kecamatan Langgam.
Program sosialisasi Saber Pungli ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan “Cooling System” oleh Polri untuk menjaga suasana masyarakat yang tertib, damai, dan kondusif, terutama menjelang masa-masa rawan politik dan sosial.

